-->




Terkait Dugaan Korupsi Program PSR, Dikabarkan Distanbunak Atam Telah Terima Surat Panggilan dari Kejati Aceh

30 April, 2021, 18.02 WIB Last Updated 2021-04-30T11:32:59Z

LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Beredar kabar, Dinas Pertanian Perkebunan dan Peternakan (Distanbunak) Kabupaten Aceh Tamiang telah menerima surat panggilan dari Kejaksaan Tinggi Aceh untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara Dugaan Penyimpangan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang bersumber dari Badan Pengelola Keuangan Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) tahun 2019 lalu.

Berdasarkan temuan LintasAtjeh.com, Jum'at (30/04/2021), surat panggilan dari Kejati Aceh untuk Distanbunak Aceh Tamiang tersebut tertanggal 26 April 2021, dengan nomor surat B-1457/L.1/Fd.1/04/2021.

Surat yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, DR. Muhammad Yusuf, SH, MH, tersebut memanggil Ketua Tim, Sekretaris Tim dan Para Pendamping Program Peremajaan Sawit (PSR) Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2018 -2019.

Mereka yang dipanggil, diminta hadir ke Kejati Aceh pada Kamis 29 April 2021, untuk didengar/diminta keterangannya dengan membawa dokumen-dokumen kegiatan Program PSR di Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2018-2019.

Terkait hal tersebut, LintasAtjeh.com berupaya mengkonfirmasi Kadis Pertanian Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Aceh Tamiang, Yunus, SP, melalui pesan WhatsApp, namun sampai berita ini ditayangkan Yunus belum memberikan keterangan. 

Ironisnya, beberapa saat masuknya konfirmasi dari lintasatjeh.com, WhatsApp milik Yunus terlihat telah non aktif.

Sementara itu, mantan Kadis Pertanian Kadis Pertanian Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Aceh Tamiang, Safuan SP, ketika dikonfirmasi mengatakan, dirinya juga turut menerima surat panggilan dari Kejati Aceh sebagai Ketua PSR Aceh Tamiang tahun 2018, dan telah hadir untuk memberikan keterangan kepada pihak penyidik, pada Kamis (29/04/2021) kemarin.

"Saya dipanggil sebagai Ketua Program PSR Aceh Tamiang tahun, dan selain saya, Kejati Aceh juga memanggil Imran sebagai Sekretaris PSR tahun 2018, dan Putra Verifikator PSR tahun 2018," jelas Safuan.

"Kemarin kami cuma ditanya terkait administrasi mendapatkan anggaran PSR 2018. Cuma itu saja," tambahnya.

Kabar yang dihimpun LintasAtjeh.com, Kadis Pertanian Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Aceh Tamiang, Yunus, SP, akan dipanggil dalam beberapa hari kedepan.[*/Red]

Komentar

Tampilkan

Terkini