-->








Akibat Mencuri, Pemuda Asal Tamiang Diciduk Personel Satreskrim Polresta Banda Aceh

09 Mei, 2021, 10.16 WIB Last Updated 2021-05-09T03:29:36Z

Tim Rimueng Polresta Banda Aceh menangkap pelaku pencurian dan mengamankan sejumlah barang bukti. (Ist)


LINTAS ATJEH | BANDA ACEH - NFS (29), pemuda asal Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang ditangkap Personel Satreskrim Polresta Banda Aceh, Jumat (07/05/2021) malam di Gampong Baet, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim AKP M. Ryan Citra Yudha, SIK, mengatakan pelaku diamankan oleh tim Rimueng di rumahnya beserta barang bukti hasil penjualan kejahatannya pada orang lain. 

"Berawal pada bulan September 2020 silam, pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial. Oleh karena itu, korban menawarkan pelaku tinggal bersamanya di rumah korban sembari pelaku mencari tempat tinggal sendiri atau rumah kos. Pelaku sempat tinggal di rumah korban selama tiga hari dan saat hari terakhir pelaku mengambil harta benda milik korban serta meninggalkan rumah korban," ucap Kasatreskrim. 

Kasatreskrim AKP Ryan menerangkan, saat tinggal di rumah korban, pelaku menyempatkan diri membersihkan rumah dan juga memiliki kesempatan masuk ke kamar korban. Namun di saat itulah pelaku melihat isi lemari, ada barang berharga yang disimpan dalam sebuah kotak dan saat itu tidak diambil oleh pelaku, akan tetapi pada hari terakhir tinggal dirumah korban, pelaku NFS mengambil sejumlah barang berharga milik korban.

"Saat pelaku NFS meninggalkan rumah, korban sedang tidak berada di rumah karena bekerja pada salah satu instansi pemerintah di Banda Aceh," tambah AKP Ryan.

Lanjutnya lagi, ketika korban kembali ke rumahnya sekitar pukul 19.30 WIB, dan hendak membersihkan kamar, namun di saat merapikan pakaian di dalam lemari, korban melihat barang berharga miliknya telah hilang diantaranya lima untai emas antam seberat 60 gram, satu untai gelang emas lotus dengan berat 13,7 gram, dua untai kalung emas UBS seberat 10,15 gram dan beberapa perhiasan lainnya, ungkap Kasatreskrim.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Kepolisian berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPB/198/V/Yan. 2.5/2021/SPKT pada hari Kamis tanggal 06 Mei 2021 sekira pukul 23.30 WIB.

AKR Ryan mengatakan, berdasarkan laporan tersebut, dan juga informasi dari masyarakat, para personel melakukan penyelidikan serta melakukan penangkapan terhadap pelaku NFS di Gampong Baet, Baitussalam, Aceh Besar Jumat malam (07/05/2021).

"Pelaku saat dilakukan penangkapan tidak melakukan perlawanan dan dia mengakui perbuatannya. Dari hasil kejahatan, pelaku sudah menjual keseluruhan emas milik korban dan uang hasil penjualan emas tersebut sudah pelaku gunakan untuk membeli perlengkapan rumah dan membayar cicilan sepeda motor. Selain itu juga sebagian dari uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk bersenang-senang di Medan," Kata AKP Ryan.

Tim Rimueng saat melakukan penangkapan mengamankan barang bukti antara lain kulkas, dispenser, bantal, tempat tidur serta sepeda motor Honda PCX.

"Atas kejadian tersebut, NFS masih diamankan di sel Polresta Banda Aceh dan dijerat Pasal 362 KUHP dengan kurungan penjara selama lima tahun," pungkas AKP Ryan.[*/Red]



Komentar

Tampilkan

Terkini