-->








Kejati Aceh Tingkatkan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Program PSR di Aceh Tamiang ke Tahap Penyidikan

03 Mei, 2021, 20.59 WIB Last Updated 2021-05-03T14:19:31Z

Kasi Penkum Kejati Aceh, H. Munawal Hadi, SH, MH.

LINTAS ATJEH | BANDA ACEH - Tim Penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dilaporkan sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) tahun anggaran 2018-2019 di Aceh Tamiang. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh H. Munawal Hadi, SH, MH, saat dikonfirmasi Senin (03/05/2021) membenarkan pihaknya sedang melakukan pengusutan terkait dugaan penyimpangan PSR di Aceh Tamiang.

Menurut Munawal Hadi, proses penyelidikan kasus tersebut telah memasuki tahap akhir, dan sejumlah pihak yang terlibat atau mengetahui program PSR di Aceh Tamiang yang bersumber dari Badan Pengelola Keuangan Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) tahun anggaran 2018-2019 telah dipanggil untuk didengar dan diminta keterangannya.

Lanjut Munawal, adapun sejumlah pihak yang telah dipanggil ke Kejati untuk menghadap penyidik yakni, Ketua Tim Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Aceh Tamiang, Sekretaris, Ketua Verifikator dan para pendamping PSR tahun 2018-2019.

"Mereka dipanggil Kamis 29 April 2021 kemarin, untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi adanya dugaan penyimpangan program PSR di Aceh Tamiang yang bersumber dari Badan Pengelola Keuangan Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) tahun 2019," ungkap Munawal.

"Perkara tersebut kini telah masuk tahap penyidikan," tambahnya.

"Kita berharap proses penyidikan terhadap perkara tersebut bisa berjalan lancar dan tidak ada kendala, sehingga semua penyimpangan cepat terungkap," pungkasnya.

Untuk diketahui, tahun 2019 Kabupaten Aceh Tamiang mendapat program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) seluas 1.639 hektare.[*/Red]



Komentar

Tampilkan

Terkini