-->








YARA Minta Usut Pengutipan Liar Pada Calon Pengusaha Gas Elpiji 3 Kilo di Abdya

30 Mei, 2021, 16.06 WIB Last Updated 2021-05-30T09:19:32Z

LINTAS ATJEH| ABDYA -  Sejumlah calon pengusaha di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) merasa resah karena adanya kutipan liar yang dilakukan oleh oknum agen penyalur gas elpiji 3 kilogram.


Para calon pengusaha gas bersubsidi yang ingin membuka pangkalan gas itu, harus membayar uang sebesar Rp.60 juta. Padahal, informasi yang diperoleh awak media, untuk membuka usaha gas elpiji 3 kilogram itu, calon pengusaha hanya dibebankan Rp.30 juta saja. 


Karena uang sebesar Rp.30 juta itu, digunakan untuk pembelian tabung gas 3 kilo sebanyak 100 tabung, tabung 12 kilo dan tabung 5,5 kilo, serta peralatan dan atribut penunjang lainnya.  Akibatnya, sejumlah calon pengusaha gas itu memilih mundur akibat adanya kutipan liar tersebut.


“Iya benar, awalnya disampaikan Rp30 juta, tiba-tiba naik menjadi Rp.60 juta. Karena naik saya membatalkan membuka usaha gas bersubsidi itu,” ujar salah seorang warga Susoh, Saputra kepada awak media, Sabtu (29/05/2021).


Hal serupa juga disampaikan oleh, Afzal salah seorang warga Manggeng. Ia mengaku kaget adanya pungutan liar, yang menurutnya diluar kewajaran tersebut. 


“Kalau Rp.1 juta atau Rp.2 juta untuk uang terimakasih kita maklumi, tapi mencapai Rp.30 juta per pangkalan, itu sudah diluar batas kewajaran,” sebutnya.


Ia mengaku, jika itu dibiarkan, dikhawatirkan akan berdampak para pengusaha elpiji 3 kilogram akan menjual gas melampaui harga enceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh Pemkab, yaitu Rp 22.500 per tabung.


“Kalau dijual Rp 23.000 per tabung mungkin masyarakat bisa memakluminya dan masuk akal. Tapi, para pengusaha agar modalnya kembali, pasti mereka akan jual gas melampaui HET, yaitu Rp 25.000 hingga Rp 30.000 per tabung,” sebutnya. 


Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) perwakilan Aceh Barat Daya (Abdya), Suhaimi mendesak penegak hukum untuk mengusut dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum agen gas elpiji 3 kilogram tersebut.


Bahkan, kata Suhaimi, YARA Abdya juga sudah turun langsung kelapangan untuk mengecek informasi dugaan pungutan liar tersebut.


"Dari hasil kami turun kelapangan, bahwa benar adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum agen gas elpiji terssbut,” ujar Suhaimi.


Menurut informasi yang pihaknya dapatkan di lapangan, oknum agen meminta uang sekitar Rp.60 juta kepada calon pengusaha yang ingin membuka pangkalan gas mereka.


“Permintaannya ada dua variasi, ada (calon pengusaha) yang menyetor dua tahap, yaitu Rp.30 juta tahap pertama dan Rp.30 jutanya lagi tahap kedua. Bahkan, ada langsung menyetor Rp.60 juta,” jelasnya.


Untuk itu, ia meminta aparat penegak hukum agar menindak tegas perbuatan pungli tersebut, agar tidak menjadi kebiasan buruk bagi oknum agen tersebut, karena ini jelas perbuatan pidana, maka harus diberikan sanksi pidana.


Selain itu, sebutnya, Pertamina juga harus menindak tegas agen yang melakukan pungli tersebut, terlebih Pertamina sudah turun ke lapangan dan sudah mengetahui siapa agen yang melakukan perbuatan pungli itu.


“Jangan pangkalan saja ditindak, kalau menjual diatas HET, Pertamina juga harus menindak agen nakal, apalagi ini jelas pungli, dan tidak dibenarkan secara hukum,” tegas Suhaimi.


Karena, lanjutnya, uang Rp 60 juta sangatlah besar untuk membuka sebuah pangkalan elpiji, terlebih kuota masih terbatas, sementara modal begitu besar. 


“Kalau Pertamina tidak menindak tegas, ini patut diduga, bahwa pungli ini mendapat restu dari oknum pejabat Pertamina,” pungkasnya.[Wahyu]

Komentar

Tampilkan

Terkini