-->








FPMPA Desak KPK Usut Tuntas Indikasi 2 Mega Korupsi di Aceh

30 Juni, 2021, 21.12 WIB Last Updated 2021-06-30T14:12:17Z
LINTAS ATJEH | BANDA ACEH - Forum Paguyuban Mahasiswa dan Pemuda Aceh (FPMPA) secara tegas mendesak KPK RI untuk turut mengusut 2 (dua) indikasi mega korupsi skema Pengalihan Blok B dan anggaran siluman berkode Apendiks yang mencapai Rp. 250 M. Dus hal itu jelas-jelas telah mengkhianati dan  melukai hati rakyat Aceh.

"Potensi kerugian Aceh dari skema pengalihan blok B itu diperkirakan mencapai Rp 2,6 T dan KPK wajib mengusut tuntas karena berpeluang adanya gratifikasi dan pengaturan pihak tertentu. Tak hanya itu, anggaran siluman berkode Apendiks mencapai Rp. 250 Milyar yang rencananya untuk kebutuhan pilkada juga harus diusut siapa-siapa yang telah terlibat mengatur anggaran siluman yang tidak pernah dibahas dalam APBA tersebut karena jelas -jelas selain tidak ada manfaatnya bagi rakyat juga melukai hati rakyat Aceh," ungkap Wasekjen FPMPA, Muhammad Jasdi kepada media, Rabu (30/06/2021).

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

Dia memaparkan,  di dalam MoU Helsinki poin 1.3.4: Aceh berhak menguasai 70 persen hasil dari semua cadangan hidrokarbon dan sumber daya alam lainnya, yang ada saat ini dan di masa yang mendatang di wilayah Aceh maupun laut teritorial di sekitar Aceh. Kemudian, tertuang dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2006, tentang Pemerintah Aceh. Lalu dipertegas dalam aturan turunannya dalam peraturan diperkuat dengan lahirnya PP No. 23 Tahun 2015, tentang Pengelolaan Bersama Migas di Aceh. Dan dibentuklah Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) sebagai regulator penjaga minyak dan gas Aceh.

"PP 23 tahun 2015, dan setelah terjadi tarik ulur antara Aceh dengan Jakarta, akhirnya Aceh harus rela menerima bagi hasil minyak dan gas bumi 30 persen untuk migas diatas 12 mil laut. Sementara 70 persen lainnya menjadi hak Pemerintah Pusat. Wilayah Kerja Blok B (WK – B) merupakan salah satu sumber daya alam Aceh dalam bentuk minyak dan gas yang merupakan bekas ladang gas Mobil Oil/exxon Mobil dan terakhir di kelola oleh Pertamina Hulu Energi (PHE)," jelasnya. 

Ditambahkan juga, blok migas ini dieksplorasi sejak tanggal 24 Oktober 1971. Gas alam yang terkandung di bawah Desa Arun ditemukan dengan perkiraan cadangan mencapai 17,1 triliun kaki kubik, dan eksplorasi yang dipimpin Bob Graves, Pimpinan Eksplorasi Mobil Oil di Aceh. Selanjutnya sejak tanggal 18 Mei 2021, PT Pema Global Energi (PGE) secara resmi menggenggam 100% hak pengelolaan Blok Migas B yang sebelumnya dikelola Pertamina melalui anak usahanya, PT Pertamina Hulu Energi North Sumatra B-Block (PHE NSB). 

"Alih terima dari pengelola sebelumnya yang mengelola WK B ini dilakukan berdasarkan Surat No. SRT-0104/BPMA0000/2021/B0 dari Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) kepada Direktur Utama PHE NSB tanggal 1 Mei 2021 yang juga menyampaikan Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 76.K/HK.02/MEM.M/2021 tentang Persetujuan Pengelolaan dan Penetapan Bentuk dan Ketentuan-Ketentuan Pokok Kontrak Kerja Sama pada Wilayah Kerja B tertanggal 26 April 2021. Potensi adanya misteri pengaturan bermula dari diberikannya kewenangan PGE sebagai kontraktor baru WK – B akan bertugas dengan jangka waktu kontrak selama 20 tahun," jelasnya lagi. 

Hal ini, kata M. Jasdi, hanya berbeda perusahaan yang mengelola, tetapi  Aceh kembali mendapatkan hasil zero (nol) dalam pengelolaan Blok B ini ke depan. Skema Aceh mendapat hak bagi hasil migas masih dalam mimpi yang berkepanjangan, padahal aturan/ regulasi sudah jelas dan direct bahwa Aceh berhak dan berkuasa penuh sesuai dengan PP 23 tahun 2015.

"Ada hal yang misterius dan berpeluang terjadinya indikasi korupsi dan pengaturan dari pihak tertentu, yakni upaya PHE sebagai kontraktor pelaksana yang tiba-tiba menggandeng dan menyerahkan kepada EMP yang merupakan anak Perusahaan Bakrie Grup dalam pengelolaan blok B ini. Padahal tidak pernah dilakukan lelang terbuka untuk menentukan penawar tertinggi atau bahkan Pema tak pernah melakukan upaya peminjaman modal ke Bank Aceh atau BUMN lainnya. Tiba-tiba malah memilih menggandeng EMP. Hal ini masih misteri, bahkan disinyalir adanya pengaturan dari pihak tertentu sehingga Aceh dirugikan dan rakyat dikhianati. KPK wajib bongkar dan usut persoalan ini, apalagi berpotensi dan berpluang terjadinya gratifikasi," tegasnya.

Tak hanya itu, M. Jasdi juga menyinggung persoalan anggaran berkode apendix yang diletakkan di DKP Aceh. "Anggaran berkode apendix mencapai 250 Milyar ini tidak pernah dibahas di dalam pembahasan APBA, jadi wajar dikatakan sebagai anggaran siluman. Patut diduga ada pihak-pihak yang mengatur penganggaran sehingga menghadirkan anggaran siluman berkode AP ini. Kami desak KPK untuk tidak tutup mata dan sesegera mungkin mengusut dan menangkap pihak-pihak yang mengatur uang negara untuk kebutuhan pribadi dan kelompoknya, apalagi mengatur anggaran siluman seperti ini," tambahnya.

FPMPA menganggap persoalan anggaran siluman berkode AP ini sebagai upaya merampok keuangan negara. "Aneh saja, jika ada yang mau maju Pilkada lalu ngatur-ngatur anggaran siluman melalui APBA. Bahkan disinyalir sorotan fokus indikasi korupsi seakan-akan hanya persoalan Kapal Aceh Hebat dan MYC 14 ruas jalan saja sengaja dibuat mencuat, sementara kasus apendiks dan skema pengalihan blok B semacam didiamkan saja. Padahal 2 hal ini jelas-jelas tak ada kaitan dan manfaatnya bagi masyarakat Aceh. KPK jangan sampai terkecoh bisa jadi persoalan ini sengaja diluputkan dari pandangan KPK bahkan bisa jadi fokus serangan ke persoalan Kapal Aceh Hebat dan MYC saja, karena Gubernur batalkan anggaran siluman berkode Apendix. KPK harus usut dan bongkar semua ini dengan tuntas," pungkasnya.[*/Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini