-->








Presiden Diminta Angkat Guru Honorer se-Aceh Menjadi ASN Tanpa Tes

07 Juni, 2021, 04.47 WIB Last Updated 2021-06-06T21:48:00Z
LINTAS ATJEH | NAGAN RAYA - Sebanyak 16 ribu guru honorer yang tergabung dalam Guru Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori Usia 35+ Tahun Keatas (GTKHNK 35+) meminta Pemerintah untuk mengangkatnya menjadi PNS tanpa mengikuti testing. Apalagi, mereka sudah lama mengabdi menjadi guru sebagai tenaga honorer sehingga usia pun sudah diatas 35 tahun.

Sebelumnya, Ketua GTKHNK 35+ kabupaten/kota di Aceh juga telah melaksanakan audiensi dengan Pemerintah Aceh dan Pemerintah kabupaten/kota untuk mendapatkan surat rekomendasi. Akhirnya, kini telah mendapatkan Surat Rekomendasi sebagai bentuk dukungan terhadap Guru Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori Usia 35+ Tahun Keatas (GTKHNK 35+) untuk mendapatkan KEPPRES PNS Tanpa Tes yang ditujukan kepada Presiden RI.

Berdasarkan rilis yang dikirim ke redaksi, Minggu (06/06/2021),  hal itu terungkap dalam Musyawarah Daerah (Musda) Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori Usia 35 Tahun Keatas (GTKHNK 35+) Provinsi Aceh yang dihadiri oleh Ketua Nasional, Ketua Provinsi dan Ketua serta pengurus GTKHNK 35 + kabupaten/kota se-Aceh di Asrama Haji Gedung Arafah Kota Banda Aceh pada Rabu kemarin.

Ketua Panitia Musda Provinsi Aceh, Anisah, A.M.a, mengatakan
kegiatan tersebut mengusung tema ”Terciptanya Sinergitas Semangat Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Melalui PNS Tanpa Tes Demi Mencerdaskan Anak Bangsa”.

Sementara itu, Ketua GTKHNK 35+ Provinsi Aceh, Bahrul Kiram, S.Pd.I., M.Kom.I, menyebutkan, sudah saatnya Pemerintah untuk memperjuangkan nasib para guru honorer di Aceh yang usianya diatas 35 tahun ke atas diangkat menjadi PNS tanpa ikut tes. 
”Tanpa dukungan Pemerintah dan DPR maka nasib guru honorer yang sudah lama mengabdi akan tetap terabaikan. Maka mohon perjuangan nasib kami wahai pak Presiden dan DPR,” pintanya.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

Selain itu, Ketua Nasional GTKHNK 35+ Pusat, H. Nasrullah Mukhtar juga selaku Pimpinan Rapat Musda meminta Gubernur Aceh agar membuat Forum Grup Diskusi (FGD). Kemudian menghadirkan semua Kadisdik, Kepala BKPSDM dan Kemenag Kabupaten/Kota se-Aceh untuk menyatukan persepsi tentang pembukaan dan pengusulan guru honorer se-Aceh menjadi ASN ke Menpan-RB.

"Bukan itu saja, DPR Aceh juga harus membentuk Panja Khusus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori Usia 35 Tahun Keatas (GTKHNK 35+), seperti panja yang sedang dilaksanakan Komisi X DPR RI. Karena pengusulan honorer menjadi ASN adalah wewenang Pemda kabupaten/kota untuk Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan wewenang Provinsi untuk Sekolah Menengah Atas (SMA)," ungkapnya. 

Acara tersebut juga dihadiri oleh Kadis Pendidikan Aceh dan Kadis Pendidikan Kabupaten Kota seluruh Aceh, Ketua DPRK seluruh Aceh, Ketua PGRI Aceh, Kemenag dan Kepala BKSDM.[*/Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini