-->




Rawan Penyelewengan, LAKI Aceh Tamiang Himbau Penggunaan Dana ADD Harus Dikawal Bersama

30 Juni, 2021, 14.07 WIB Last Updated 2021-06-30T22:51:34Z

Ketua DPC LAKI Aceh Tamiang, Syahri El Nasir

LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Cukup banyak faktor yang menyebabkan masyarakat di pedesaan hidup dalam keterpurukan, dan terpaksa pula mereka harus hidup dalam standar kualitas yang rendah, juga serba kekurangan yang pada akhirnya berakibat kemiskinan berlangsung secara sistematis serta menimbulkan permasalahan  beragam, baik dari segi ekonomi, pendidikan, maupun kesehatan. 

Dilatarbelakangi atas fenomena tersebut, muncul berbagai program setiap tahunnya baik dari pemerintah pusat maupun dari pemerintah daerah, dengan tujuan untuk membangkitkan dan juga mendorong kemampuan masyarakat, terutama masyarakat yang ada di wilayah pedesaan. Ini merupakan wujud dari pemberdayaan dengan memunculkan kembali nilai-nilai kearifan lokal dan modal sosial seperti nilai kegotong royongan yang akhir-akhir ini sudah mulai terkikis.

Salah satu program tersebut adalah Alokasi Dana Desa (ADD). ADD adalah perolehan bagian keuangan desa dari kabupaten yang penyalurannya melalui kas desa dan merupakan bagian dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang diterima oleh kabupaten. Perlu adanya ADD dikarenakan kebijakan ADD sejalan dengan agenda otonomi daerah, dimana desa ditempatkan sebagai basis desentralisasi. 

Pemberdayaan masyarakat dalam pemanfaatan ADD perlu mengacu pada asas-asas pengelolaan keuangan desa. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa pasal 2 ayat 1 yang berbunyi: "Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran".

"Perlu diketahui bahwa program ADD yang digulirkan di setiap oleh Pemerintah Pusat sejak tahun 2015 lalu, seharusnya ada manfaat yang luar biasa terhadap kesejahteraan masyarakat. Namun dapat dilihat dan dibuktikan, termasuk di Kabupaten Aceh Tamiang, masih banyak terdapat dugaan penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh oknum kepala desa dan perangkatnya," ungkap Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Aceh Tamiang, Syahri EL Nasir kepada LintasAtjeh.com, Rabu (30/06/2021).

Menurut Nasir, selama ini banyak sekali laporan terkait potensi kebocoran anggaran ADD yang telah dikelola setiap desa. Kebanyakan berasal dari program-program non-fisik, bahkan tidak tanggung-tanggung, oknum aparatur desa bermain dari program pembangunan fisik yang nilainya tidak sebanding dengan hasil realisasi fisik selama ini.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

"Mulai saat ini mari bersama-sama kita mengawal pelaksanaan program ADD, khususnya di Kabupaten Aceh Tamiang agar dapat meminimalisir tindak penyelewangan yang dilakukan oleh aktor-aktor yang tidak bertanggungjawab," ungkap Nasir.

Lanjutnya lagi, sebagai lembaga perwakilan masyarakat sipil, mulai tahun 2021 ini DPC LAKI Kabupaten Aceh Tamiang akan mengambil peran tanggung jawab penuh untuk mengawal dan memastikan bahwa dana ADD akan dialokasikan pada kebutuhan pembangunan desa yang tepat sasaran dan berdaya guna.

Dalam proses pengawalan, kata Nasir, DPC LAKI Kabupaten Aceh Tamiang akan memastikan bahwa ADD ditujukan untuk membiayai program pemerintah desa dalam hal pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat. Tujuan dari ADD diantaranya adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintah desa dalam melaksanakan pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan sesuai dengan kewenangannya. 

Nasir menambahkan, salah satu hal yang perlu diperhatikan dan menjadi tolak ukur dalam pemberdayaan masyarakat terhadap ADD adalah mengenai transparansi. Makna transparan pengelolaan keuangan desa adalah pengelolaan uang yang ada tidak dirahasiakan dan tidak tersembunyi dari masyarakat, serta dilakukan sesuai dengan kaidah hukum dan aturan yang berlaku. 

"Dengan adanya transparansi ini, keuangan desa dapat dikontrol dan diawasi oleh pihak lain yang berwenang. Prinsip transparansi ini penting supaya keuangan desa dapat memenuhi hak-hak masyarakat dan untuk menghindari konflik di masyarakat desa," terang Nasir.

"Ingat! Dana ADD bukan milik kepala desa dan perangkatnya, masyarakat tidak boleh takut untuk mengawal setiap kegiatan yang pelaksanaannya menggunakan dana ADD," pungkasnya.[*/Red]

Komentar

Tampilkan

Terkini