-->








20 Wilayah di Aceh Ditetapkan PPKM Level 3, Termasuk Kabupaten Aceh Tamiang

24 Agustus, 2021, 13.04 WIB Last Updated 2021-08-24T06:04:55Z

Foto Ilustrasi
 
LINTAS ATJEH | JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM level 2-4 di Jawa dan Bali sampai 30 Agustus 2021. Sedangkan PPKM level 2-4 di luar Jawa dan Bali diperpanjang hingga 6 September 2021.


Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyebut bahwa terdapat kenaikan jumlah daerah yang memasuki PPKM level 3, termasuk di antaranya Jabodetabek.

"Untuk Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kabupaten/kota lainnya sudah bisa berada di level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021," kata Jokowi dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (23/08/2021).

Berdasarkan data yang dihimpun LintasAtjeh.com, Selasa (24/08/2021), tercatat ada 371 kabupaten/kota di seluruh Indonesia yang masih akan menjalani PPKM level 3. Sementara yang di level 2 ada 59.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

Adapun sejumlah 20 Kabupaten/Kota di Aceh yang telah ditetapkan oleh pemerintah masuk PPKM Level 3 adalah sebagai berikut: 

1.  Kabupaten Aceh Besar

2.   Kabupaten Aceh Tengah

3.   Kota Sabang

4.   Kabupaten Aceh Barat

5.   Kabupaten Aceh Barat Daya

6.   Kabupaten Aceh Jaya

7    Kabupaten Aceh Selatan

8.   Kabupaten Aceh Singkil

9.   Kabupaten Aceh Tamiang

10. Kabupaten Aceh Utara

11. Kabupaten Bener Meriah

12. Kabupaten Bireuen

13. Kabupaten Gayo Lues

14. Kabupaten Kota Langsa

15. Kota Lhokseumawe

16. Kota Subulussalam

17. Kabupaten Nagan Raya

18. Kabupaten Pidie

19. Kabupaten Pidie Jaya

20. Kabupaten Simeulue

Seperti diketahui bahwa pemerintah telah mengubah penerapan 'Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)' berdasarkan level, pada Juli 2021 lalu.

Level ini ditetapkan berdasarkan asesmen level situasi pandemi, yang merupakan indikator untuk mengetatkan dan melonggarkan upaya pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19.

PPKM berdasarkan level tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021.[*/Red]

Komentar

Tampilkan

Terkini