Kapolres Abdya AKBP Muhammad Nasution SIK melalui Kasat Narkoba Ipda Henki Harianto kepada Lintasatjeh.com, Rabu (18/08/2021) menjelaskan, pelaku penyalahgunaa narkotika tersebut diamankan di Desa Lhung Baru, Kecamatan Manggeng, Kabupten Abdya pada Senin kemarin (16/08/2021).
“Alhamdulilah SU (28) berhasil kami amankan di Desa Lhung Baru, Kecamatan manggeng, Kabupaten Abdya. Dengan barang bukti lima bungkus Narkotika jenis sabu dengan berat 2,32 Gram, 1 unit timbangan digital, satu unit hand phone, dan satu unit dompet kecil,” jelas Kasat Narkoba Henki Harianto.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
Henki juga menerangkan, usai mendapatkan informasi dari masyarakat setempat, bahwa ada pelaku yang akan melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu. Sat Resnarkoba langsung menuju kelokasi tersebut.
“Anggota sat resnarkoba melihat pelaku sedang duduk di atas sepeda motor merk vario warna merah, kemudian anggota Sat Resnarkoba langsung mendatangi dan mengamankan pelaku dan langsung melakukan penggeledahan," katanya Henki.
”Pelaku di sangka melanggar Pasal 112, pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)," pungkasnya. [Wahyu]