-->








Murid Kurang dari 60 Kemendikbudristek Tidak akan Keluarkan Dana Bos

04 September, 2021, 11.31 WIB Last Updated 2021-09-04T04:32:11Z

LINTAS ATJEH | JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Pendidikan Tinggi (Kemendikbudristek) kukuh mempertahankan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler. Permendikbud itu mengatur soal penghentian penyaluran dana BOS kepada sekolah yang jumlah muridnya kurang dari 60 selama tiga tahun berturut-turut.

"Aturan ini bukan merupakan hal yang baru, melainkan sudah ada sejak 2019. Pada Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, Lampiran Bab III, Huruf A, angka 2, huruf k," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbudristek kepada Liputan6.com, Jumat (3/9/2021).


Dalam aturan itu disebutkan, Pemerintah Daerah dan masyarakat penyelenggara pendidikan, sesuai dengan kewenangannya harus memastikan penggabungan sekolah yang selama 3 (tiga) tahun berturut-turut memiliki peserta didik kurang dari 60 (enam puluh) peserta didik dengan Sekolah sederajat terdekat, kecuali sekolah yang dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam huruf i. Sampai dengan dilaksanakannya penggabungan, maka Sekolah tersebut tidak dapat menerima dana BOS Reguler.


TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM


Pun dengan peraturan dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 dan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021, menurut dia, itu konsisten dengan kebijakan sejak tahun 2019.


Anang menekankan, sesuai yang tercantum dalam Permendikbud Nomor 6 tahun 2021, klausul penghentian dana BOS untuk sekolah yang miliki murid di bawah 60 dikecualikan bagi sekolah terintegrasi, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB. Kemudian juga bagi sekolah yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh pemerintah.


Solusi 


Sementara itu bagi sekolah dengan kondisi kepadatan penduduk yang rendah sehingga jarak antar sekolah berjauhan dan tak memungkinkan adanya penggabungan antarsekolah untuk memenuhi syarat minimum jumlah siswa, Anang menerangkan sesuai aturan yang sama, pemerintah daerah bisa mengajukan sekolah tersebut untuk bisa menerima dana BOS karena kondisi tak memungkinkan adanya penggabungan dengan sekolah lain.


"Masih mengacu kepada Permendikbud Nomor 6 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler, untuk sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah yang berada pada wilayah dengan kondisi kepadatan penduduk yang rendah dan secara geografis tidak dapat digabungkan dengan sekolah lain, juga dapat diusulkan Pemerintah daerah kepada Kemendikbudristek untuk dikecualikan," kata Anang.[Liputan6.com]

Komentar

Tampilkan

Terkini