-->








Ketua MUI, Pergeseran Maulid Nabi Tak Relevan

12 Oktober, 2021, 10.29 WIB Last Updated 2021-10-12T04:00:54Z

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis. Foto NU

LINTAS ATJEH | JAKARTA - Pemerintah kembali menggeser hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dari 19 ke 20 Oktober 2021. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi munculnya kasus baru Covid-19.


Pada Agustus kemarin, Pemerintah juga menggeser hari libur 1 Muharam 1443 Hijriah dari 10 Agustus ke 11 Agustus. Alasannya sama, antisipasi lonjakan pandemi.


Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang dakwah dan ukhuwah, Cholil Nafis mengatakan, saat ini Covid-19 di tanah air berlahan makin membaik.


Sehingga menggeser hari libur keagamaan dengan alasan pandemi, dinilai sudah tidak relevan.


TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM


“Saat WFH dan Covid-19 mulai reda bahkan hajatan nasional mulai normal sepertinya menggeser hari libur keagamaan dengan alasan agar tak banyak mobilitas liburan warga dan tidak berkerumun sudah tak relevan. Keputusan lama yang tak diadaptasikan dengan berlibur pada waktunya merayakan acara keagamaan, ujar Cholil Nafis di Twitter-nya," Senin (11/10/2021).


Kiai Cholil mengatakan, Indonesia memiliki banyak hari libur untuk menghormati hari besar kegamaan. Sehingga libur itu mengikuti hari besar keagamaan bukan hari kegamaan mengikuti hari libur.


“Jika ada penggeseran hari libur ke setelah atau sebelum HBK (hari besar keagamaan) berarti bonus karena kita memang selalu libur,” ujarnya.


“Suatu keputusan hukum yang landasannya karena darurat jika daruratnya sudah hilang maka hukumnya berubah ke hukum asalnya,” katanya lagi. (dal/fin)[Fajar.co.id]

Komentar

Tampilkan

Terkini