-->








LAKI: Anggota Dewan Tidak Dibolehkan Mengerjakan Proyek Pokir

19 Oktober, 2021, 07.53 WIB Last Updated 2021-10-19T01:12:58Z

Ketua DPC LAKI Kabupaten Aceh Tamiang Syahri El Nasir saat memantau proyek normalisasi (pokir dewan) di salah satu desa dalam wilayah Kecamatan Bandar Pusaka, Selasa (12/10/2021) | Foto: LintasAtjeh.com
 
LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi (LAKI) Kabupaten Aceh Tamiang, Syahri El Nasir menghimbau kepada para anggota DPRK setempat agar tidak pernah terlibat mengerjakan proyek pokir dan tidak mengatur pengerjaan proyek pokir untuk dibagi-bagikan kepada koleganya. 

"Berdasarkan amanat Undang-Undang (UU) Nomor: 27 Tahun 2009 yang mengatur MPR, DPR, DPD dan DPRD, melarang dewan main proyek," tegas Ketua DPC LAKI Kabupaten Aceh Tamiang, Syahri El Nasir kepada LintasAtjeh.com, Selasa (19/10/2021) pagi.
Logo DPC LAKI Kabupaten Aceh Tamiang (Foto: Ist)

Dijelaskan oleh Nasir, anggota DPRK Aceh Tamiang tidak boleh menyimpang dari fungsinya selaku anggota dewan, yakni melaksanakan fungsi anggaran, pengawasan, dan legislasi. Praktik pokir ialah proyek yang ditentukan anggota dewan, tapi dilaksanakan sepenuhnya oleh Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK).

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

Nasir juga mengatakan, jika nantinya 'ada oknum anggota DPRK Aceh Tamiang' ditemukan mengerjakan proyek pokir dan juga mengatur pengerjaan proyek pokir untuk dibagi-bagikan kepada koleganya, maka LAKI akan mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRK Aceh Tamiang untuk menindak tegas oknum tersebut.

"Perlu kami ingatkan dari sekarang, jika nantinya ada oknum anggota dewan yang kami laporkan, maka BK harus bertindak segera dengan memproses oknum yang telah melanggar UU Nomor: 27 Tahun 2009,"  ujar Nasir. 

"Perlu kita ketahui bersama bahwa DPRK Aceh Tamiang adalah representasi lembaga tempat mengaduka masalah yang dihadapi masyarakat, bukan sebaliknya, yakni sebagai lembaga yang menimbulkan masalah," tutup Nasir mengakhiri.[ZF]


Komentar

Tampilkan

Terkini