-->








YARA Beberkan Pejabat Publik Abdya yang Ikut Gerogoti Dana KONI

16 Oktober, 2021, 12.33 WIB Last Updated 2021-10-16T12:47:24Z

LINTAS ATJEH | ABDYA - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) beberkan ada oknum pejabat publik yang ikut gerogoti dana hibah dari Pemkab Aceh Barat Daya (Abdya) untuk organisasi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) diduga mengalir ke pejabat publik bertahun-tahun dengan dalih honorarium atau gaji sebagai pengurus.

Ketua YARA Abdya Suhaimi. N, SH melalui rilis yang diterima LintasAtjeh.com, Sabtu (16/10/2021), mengatakan, jabatan pengurus KONI Pusat, Provinsi maupun Kabupaten/Kota tidak boleh dipangku oleh pejabat publik. Apalagi mengambil gaji atau honorarium, yang bersumber dari dana hibah pemerintah.


"Larangan ASN menjadi pengurus KONI tertuang pada pasal 40 UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang sistem keolahragaan dan pasal 56 ayat 1-4 PP tahun 2007 tentang penyelenggaraan keolahragaan," jelasnya.


Menurut Pengacara Muda Abdya itu dalam PP sudah jelas disebutkan bahwa PNS dilarang merangkap jabatan, karena dana KONI yang diambil bersumber dari pemerintah.


"Siapapun PNS yang menerima gaji atau honor yang bersumber dari pemerintah, yang menjadi pengurus KONI yang memenuhi unsur rangkap jabatan lantaran menerima anggaran double dari pemerintah,” ungkap Suhaimi.


Dia juga mengatakan, beberan  tersebut setelah pihaknya mendapatkan dokumen pertanggungjawaban KONI Abdya yang terhitung dari tahun anggaran 2018 hingga 2021, dimana Pemkab Abdya telah mengalokasikan dana hibah untuk KONI Kabupaten Abdya sekitar Rp 3 milyar lebih.


TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM


"Dari besaran dana tersebut, sekitar Rp 877 juta dipergunakan untuk membayar gaji atau honorarium pengurus KONI, mulai dari staf, pengurus harian, ketua bidang, bendahara, hingga Ketua Umum dan Sekretaris Umum KONI Abdya," terangnya.


Sementara tambahnya, belum lama ini YARA mengetahui informasi dari media online, jabatan Sekretaris Umum KONI Abdya dipangku oleh pejabat publik, yakni Kepala Cabang Dinas Pendidikan Aceh wilayah Kabupaten Abdya. 


Disamping itu Suhaimi menduga, ada beberapa ASN dan anggota DPRK Abdya yang merangkap sebagai pengurus KONI ikut terima honorarium sumber dana hibah dari Pemkab Abdya untuk KONI tersebut. 


“Pejabat publik atau Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak boleh rangkap jabatan pengurus KONI, itu melanggar Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah,” tegas Suhaimi.


Oleh karena itu, ia berharap kepada aparat penegak hukum agar secepatnya mengusut atau mengungkapkan aliran  dana hibah untuk KONI Abdya. 


"Bagi ASN dan pejabat lain yang telah menerima honorarium yang dananya bersumber dari Pemerintah, maka harus dipertanggungjawabkan sebagaimana hukum berlaku," pungkasnya.[WA]

Komentar

Tampilkan

Terkini