-->








Tidak Akui Web MA, PT CA akan Melakukan Gugatan Hukum Akhir

16 November, 2021, 11.19 WIB Last Updated 2021-11-16T11:42:18Z

LINTAS ATJEH | ABDYA - PT. Cemerlang Abadi (CA) yang berlokasi di Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), meragukan putusan Mahkamah Agung (MA) yang di posting di halaman Web resmi MA.

Putusan tentang tolak terhadap gugatan PT CA terkait usulan perpanjangan HGU yang sebelumnya atau tahun 2017 sudah habis masa izin garap. 


Kuasa Hukum PT. CA Hamdani menilai, putusan MA tidak jelas dan tidak bisa jadi pedoman hukum.


"Putusan Web MA itu tidak menjadi pedoman, putusan yang sah harus berdasarkan relaas. Kita juga tidak tau, apakah Web itu resmi atau tidak resmi. Kalau seandainya Web MA resmi, mungkin kami sudah menerima hasil putusannya," kata Hamdani, Senin (15/11/2021).


Oleh karena itu, katanya, salah satu alasan pihak PT CA meragukan putusan di Web MA lantaran hingga saat ini belum menerima salinan putusan resmi dari MA, dan putusan itu pedomannya adalah salinan.


"Kita tidak berpedoman pada Web, tapi salinan resmi. Kita juga minta Bupati Abdya untuk hormati proses hukum. Jangan karena bupati, kemudian suka-suka hati membagi-bagikan cerita," terang Hamdani.


Kalaupun kalah lanjutnya, setelah menerima pemberitahuan putusan relas kasasi, dan pihaknya akan ajukan langkah hukum luar biasa. 


"Kita PK terhadap putusan kasasi, dan itu dijamin undang-undang hak dan kewenangan kita sebagai pihak," jelasnya. 


TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM


Sedangkan bupati atau pemerintah daerah setempat, katanya, bukan pihak dalam perkara itu. Yang menjadi pihak kami selaku perusahaan PT CA dan kementerian.


"Kami saja dari pihak PT CA belum memperoleh pemberitahuan putusan, Harusnya berdasarkan relas, kita hormati proses hukum, tidak bisa sewenang-wenang," ujar Hamdani.


Dia juga menyampaikan, SK menteri masih menjadi objek dalam perkaratun, sehingga tidak bisa dilaksanakan sepanjang sebelum mempunyai keputusan hukum yang tetap.


"Dan kami sudah cek ke SIBP pertun Jakarta. Berkasnya saja belum di serahkan dari MA ke pengadilan pengaju," katanya.


Sementara itu perwakilan PT CA Agus juga menjelaskan, sebagai mewakili PT CA,  tetap berkomitmen bahwa  kita hargai proses hukum yang berlaku.


"Sampai saat ini proses hukum yang berjalan itu masih kasasi di MA, kita juga masih menunggu hasil kasasi itu tersebut," kata Agus.


Dia juga berujar, ada beberapa dari media menyatakan bahwa itu sudah ingkrah. Sementara, pihak PT CA belum menerima salinan putusan dari MA tersebut mengenai hasil kasasi. 


Kalaupun itu akan berlanjut, kami pihak PT CA walaupun akan kalah, kita akan lanjutkan ke proses hukum terakhir. Kita akan melakukan peninjauan kembali (PK), Kasasi dari MA, kita akan menunggu," pungkasnya.[WA]

Komentar

Tampilkan

Terkini