-->








Terbukti Korupsi ADD, Mantan Datok Bandung Jaya Tamiang 'Kasmin' Divonis 6 Tahun Penjara

19 Desember, 2021, 19.26 WIB Last Updated 2021-12-19T12:30:02Z

Mantan Datok Bandung Jaya, Manyak Payed, Tamiang, Kasmin (Foto: Ist)
 
LINTAS ACEH | ACEH TAMIANG - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh memvonis mantan Datok Penghulu Kampung Bandung Jaya, Aceh Tamiang, Kasmin, selama enam tahun penjara.

Kasmin dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Kampung (APBK) tahun 2018 yang mengakibatkan negara rugi hingga Rp 1,035 miliar. 

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, Rajeskana yang dikonfirmasi LintasAtjeh.com, Minggu (19/12/2021) mengatakan, putusan vonis tersebut dibacakan dalam sidang pamungkas yang berlangsung secara virtual, pada Senin (13/12/2021) kemarin.

Dijelaskan juga olehRajeskana, selain vonis penjara, Kasmin juga dijatuhkan hukuman denda senilai Rp 200 juta, subsider tiga bulan kurungan. 

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

"Dia juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 1,035 Miliar, paling lama satu bulan sejak keputusan memperoleh kekuatan hukum tetap," kata Rajes.

Menurut Rajes, bila tidak mampu membayar, maka harta benda miliknya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi sisa uang pengganti tersebut.

"Putusan hakim tersebut lebih tinggi dari tuntutan JPU yang menuntut Kasmin lima tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsider enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 1,035 miliar," sebut Rajes.

"JPU masih pikir-pikir, karena ada kemungkinan terdakwa melakukan banding, saat ini yang bersangkutan telah ditahan di Lapas Kualasimpang," tambahnya.[ZF]

Komentar

Tampilkan

Terkini