-->








Khaak! Mau Viralkan Oknum Polantas Tilang Dirinya, Sopir Truk di Aceh Tamiang Masuk Sel

23 Februari, 2022, 14.05 WIB Last Updated 2022-02-23T07:23:26Z

Screenshoot video unggahan akun tiktok @mulizardrivermuda1

LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Sopir truk di Aceh Tamiang, bernama Ramli yang mengunggah video di aplikasi Tiktok dengan akun Mulizar Driver Muda dan mengabarkan tentang oknum anggota Polantas meminta uang kepada dirinya diamankan polisi.

Pasalnya, sopir truk tersebut diduga telah memberikan informasi palsu saat mengunggah dan bermaksud memviralkan video oknum anggota Polantas yang menilang dirinya.

Kasat Lantas Polres Aceh Tamiang, Iptu Jufni mengatakan, polisi mengamankan sopir truk atas nama Ramli, perekam video anggota Satlantas Polres Aceh Tamiang minta uang Rp.500.000 saat kendaraannya ditilang di kawasan Kota Kuala Simpang.

"Dia sebenarnya ditilang karena kendaraannya melebihi tonase," ungkap Jufni, Senin (21/02/2022).

Jufni menambahkan, Ramli ditangkap di kawasan Seumadam ketika akan masuk UPPKB/jembatan timbang pada Minggu (20/02/2022) sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, Ramli mengendarai truk tronton BL 8966 NH.

Menurut Jufni, kendaraan tersebut kapasitas semestinya 27,200 ton, namun setelah ditimbang berat muatan overload hingga 35,130 ton.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

Sebagai informasi, lanjutnya lagi, sebelumnya beredar video di aplikasi Tiktok dengan akun Mulizar Driver Muda, dan video itu diberi caption, "viralkan masak hari Minggu razia di Kuala Simpang, minta uang Rp500.000 dengan alasan muatan".

Jufni kemudian memaparkan, kejadian itu bermula saat Bripka Ade P menghentikan truk tronton BL 8966 NH di depan Kantor Satlantas Polres Aceh Tamiang sekitar pukul 11.00 WIB.

"Jadi sopir telah melakukan pelanggaran karena muatan melebihi tonase (overload), sehingga oleh anggota ditilang," terang Jufni.

Jufni menyebutkan bahwa tindakan yang dilakukan Bripka Ade P bukan dalam kegiatan razia. Kendaraan diberhentikan karena jalannya sangat lambat diperkirakan muatan melebihi kapasitas angkutan.

"Tidak ada transaksi uang antara sopir dan anggotanya saat itu, apalagi pungli. Sopir sempat bertanya kepada petugas kita terkait pembayaran tilang. Bripka Ade P menyarankan untuk mengikuti sidang sesuai jadwal yang tertulis di surat tilang itu," beber Jufni.

"Dijelaskan sama anggota kita pembayaran denda melalui bank BRI, biasanya maksimal Rp500.000. Mungkin sopir salah mengartikan bahasa petugas kalau uang Rp.500.000 itu merupakan denda, bukan untuk polisi," tutup Jufni.[ZF]

Komentar

Tampilkan

Terkini