-->

Satu Warga Kuala Batee dan Dua Warga Babahrot Diamankan Polres Abdya

04 Februari, 2022, 10.02 WIB Last Updated 2022-02-04T03:13:52Z

LINTAS ATJEH | ABDYA - Satu orang warga Kecamatan Kuala Batee, dan dua orang warga Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) di diamankan Polres setempat karena kedapatan bawa narkotika jenis sabu.

Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution melalui Kasat Narkoba Ipda Hengki Harianto menyebutkan, penangkapan ke tiga orang tersebut berawal dari informasi masyarakat Keude Baroe, yang sering meresahkan warga sekitar.


"Untuk memastikan informasi tersebut, kemudian petugas melakukan penyelidikan, sesampainya di Desa Keude Baro pukul 20.00 WIB, petugas mencurigai orang yang sedang melintas di jalan," katanya.


Setelah diinterogasi pelaku pihaknya mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang di Desa Lama Tuha. Kemudian petugas melakukan pengembangan ke Desa Lama Tuha, Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) petugas dihampiri oleh salah satu warga, kemudian petugas langsung melakukan penangkapan terhadap orang tersebut.


"Petugas langsung melakukan penggeledahan juga ikut disaksikan oleh perangkat desa, petugas menemukan 14 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan disimpan di dalam kotak minyak rambut merk pomade warna merah," sebutnya.


TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM


Ketiga pelaku yang berhasil di amankan yakni inisial H (30) dan F (32) warga Gampong Alue Jeurejak, Kecamatan Babahrot serta SF alias SY (39) warga Gampong Lama Tuha, Kecamatan Kuala Batee.


“Pelaku berhasil diamankan di lokasi yang berbeda, tersangka H dan F kita amankan di Gampong Keude Baro, Kecamatan Kuala Batee, sedangkan SY kami amankan di kediamannya Gampong Lama Tuha,” jelas Ipda Hengki.


Adapun barang bukti yang berhasil diamankan kata Hengki, 2 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 0,24 gram, 1 buah kaca pirek, 1 unit handphone merk samsung warna silver.


Selain itu lanjutnya, ada juga 1 Unit handphone merk vivo warna merah 14 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 7,79 gram, 1 kotak minyak rambut merk pomade warna merah, dan 1 unit handphone merk oppo warna biru. 


"Karena sudah pelanggaran, pelaku di jerat pasal 112, 114 dengan ancaman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun sebagaimana dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.[WA]

Komentar

Tampilkan

Terkini