Anggota DPR RI, Ilham Pangestu (dua kiri) saat menerima kunjungan perwakilan masyarakat dan tiga anggota DPRK Aceh Tamiang, Selasa (26/01/2022). Kunjungan ini berkaitan dengan persoalan perbatasan di Tenggulun.
LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Sejumlah perwakilan masyarakat Aceh Tamiang melaporkan persoalan perbatasan Tenggulun ke anggota DPR RI dan DPD RI yang bermarkas di Jl. Jenderal Gatot Subroto, Senayan - Jakarta, Selasa (26/01/2022). Keberangkatan mereka didampingi tiga anggota DPRK, yakni Fadlon, Miswanto dan Dedi Suriansah.
Muhammad Helmi, selaku perwakilan warga menjelaskan kedatangannya ke Jakarta, meminta dukungan politik untuk memasang pilar batas utama (PBU) di titik perbatasan Tenggulun, Aceh Tamiang dengan Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
PBU ini ditegaskannya, perlu dilakukan untuk menegakkan Permendagri 28/2020, sekaligus untuk menghindari konflik masyarakat.
"Permendagri 28 menegaskan itu wilayah Aceh, tapi karena tidak ada pilar batas, wilayah itu masih diklaim oleh masyarakat Sumatera Utara," ujar Helmi.
Fadlon yang merupakan Wakil Ketua DPRK Tamiang mendukung sikap Helmi karena konflik di Tenggulun sudah sempat menyebabkan warga Aceh Tamiang ditangkap aparat Polres Langkat, Sumatera Utara.
Miswanto menambahkan,, setidaknya dibutuhkan 70 titik PBU di jalur perbatasan itu. Dia pun mendorong Pemerintah Aceh untuk memasang PBU ini agar pembangunan di Tenggulun bisa direalisasikan.
"Harapan kami dengan dorongan dari Jakarta, pemasangan PBU ini bisa dipercepat. Ini perlu untuk kehidupan masyarakat di sana," ujarnya.
Dia mengatakan kunjungan hari pertama di Jakarta untuk menemui anggota Komisi V DPR RI Ilham Pangestu.
Sedangkan hari kedua rencanya bertemu dua anggota DPD RI, Abdullah Puteh dan Sudirman atau Haji Uma.
Diketahui konflik Tenggulun ini bermula dari klaim kepemilikan lahan seluas 1.100 hektare oleh Bukhari warga Medan, Sumatera Utara. Klaim ini berlanjut pada putusan eksekusi PN Stabat atas lahan 1.100 hektare.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
Dalam putusannya, lahan tersebut dinyatakan berada di Dusun Arasnapal, Desa Bukitmas, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Namun berdasarkan Permendagri 28/2020 yang diterbitkan lebih awal, objek eksekusi berada di Dusun Adilmakmur II, Kampung Tenggulun, Kecamatan Tenggulun, Aceh Tamiang.
Anggota DPR RI Desak Pilar Batas Tenggulun dengan Langkat Dipasang
Anggota DPR RI, Ilham Pangestu mendorong pemerintah bereaksi cepat atas persoalan tapal batas Tenggulun, Aceh Tamiang dengan Langkat, Sumatera Utara.
Sikap pemerintah yang tidak langsung memasang pilar batas utama (PBU) sesui Permendagri 28/2020 dikhawatirkan memicu persoalan baru.
Desakan ini disampaikan Ilham ketika ditemui sejumlah perwakilan masyarakat Aceh Tamiang yang khusus menemuinya di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (26/01/2022).
Ketika dikonfirmasi wartawan dari Aceh Tamiang, anggota Fraksi Golkar ini mengungkapkan kedatangan perwakilan masyarakat ke Jakarta merupakan perjuangan untuk mempertahankan wilayah Aceh.
Dia pun sangat mengapresiasinya dan siap memberikan dukungan
"Jauh-jauh kemari (Jakarta) untuk perjuangkan wilayah Aceh, ini harus didukung," kata Ilham.
Secara tegas Ilham meminta instansi terkait langsung menindaklanjuti Permendagri 28/2020 dengan memasang PBU. Dia pun berjanji akan menjadikan persoalan ini sebagai prioritas.
"Segera dipasang, kalau ini memang ranahnya BPN Aceh, ya harus segera dilaksanakan," tegasnya.[ZF]