-->

Temuan BPK, Belanja BBM Rp 10 Juta di DLH Aceh Tamiang Tak Bisa Dipertanggungjawabkan

25 April, 2022, 05.15 WIB Last Updated 2022-04-24T22:19:15Z

Foto: Ilustrasi

LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Aceh menemukan bahwa belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Aceh Tamiang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Temuan tersebut bermula pada tahun 2021 Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp304.615.486.761 dengan realisasi sebesar Rp274.279.963.762 atau 90,04 persen dari anggaran. 

Belanja Barang dan Jasa tersebut diantaranya merupakan belanja Bahan Bakar dan Pelumas. 

Pemeriksaan uji petik yang dilakukan BPK terhadap belanja Bahan Bakar dan Pelumas di DLH Aceh Tamiang, yang memiliki anggaran belanja Bahan Bakar paling tinggi yaitu Rp483.585.500 dengan realisasi sebesar Rp455.195.646 atau 94,13 persen dari anggaran.

Adapun rinciannya, untuk belanja BBM alat berat Rp47.948.941, mesin babat dan sinsaw Rp9.921.278, roda empat Rp39.158.701, roda enam Rp280.752.920, roda tiga dan viar Rp57.503.437, truk Rp3.402.550 dan roda dua Rp16.507.819, dengan total semuanya Rp455.195.646.

Berdasarkan hasil wawancara tim BPK dengan Bendahara Pengeluaran dan PPTK, BBM DLH Aceh Tamiang menunjukkan bahwa mekanisme belanja BBM kendaraan operasional selain roda dua.

Operasional yang dimaksud yakni, DLH melakukan kerjasama dengan SPBU AB berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama antara Kepala DLH dengan Manager SPBU AB tanggal 04 Januari 2021.

Surat Perjanjian tersebut mengatur terkait harga pembelian BBM untuk keperluan kendaraan operasional yang mengikuti harga pasar dari Pertamina, pelaksanaan pembayaran atas pengisian yang dilakukan secara transfer, dan jangka waktu perjanjian selama satu tahun.

Selanjutnya, sopir kendaraan operasional mengisi BBM dengan membawa bon atau nota dari Bendahara pengeluaran untuk diserahkan kepada operator SPBU.

Selanjutnya, operator SPBU mengisi BBM sesuai dengan kebutuhan kendaraan dan mencatat jumlah liter BBM pada bon atau nota ditandatangani dan di stempel.

Lalu, sopir menyerahkan bon atau nota yang telah diisi operator SPBU kepada Bendahara Pengeluaran sebagai bukti pertanggungjawaban belanja BBM.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

Kemudian, operator SPBU melaporkan kepada Admin SPBU, jumlah pembelian BBM Dinas Lingkungan Hidup setiap terjadi transaksi.

Admin SPBU melakukan pencatatan pembelian BBM dan menyampaikan laporan rekapitulasi setiap bulan kepada Bendahara Pengeluaran sebagai dasar pembayaran yang dilakukan melalui metode Cash Management System (CMS). 

Hasil penelusuran dokumen pembayaran dan konfirmasi dengan admin SPBU AB menunjukkan bahwa setelah pihak SPBU AB menerima pembayaran secara CMS, maka Bendahara Pengeluaran DLH meminta kembali sebagian uang secara tunai dengan alasan untuk membayar belanja BBM di tempat lain disaat SPBU AB mengalami kelangkaan BBM. 

"Meskipun pembelian BBM di tempat lain, bukti pertanggungjawaban tetap dibuat oleh SPBU AB atas permohonan Bendahara Pengeluaran tanpa melihat bon/nota pembelian yang sebenarnya," sebut BPK dalam LHP-nya, Minggu (24/04/2022).

Berdasarkan hasil wawancara dan analisa dokumen catatan belanja BBM yang dibuat Bendahara Pengeluaran diketahui bukti pembelian BBM yang dilakukan di tempat lain sebesar Rp10 juta.

Namun sampai pemeriksaan berakhir bukti pertanggungjawaban atas pembelian BBM di tempat lain tidak dapat disampaikan oleh Bendahara Pengeluaran 

Menurut tim BPK, kondisi tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pada Pasal 54 ayat (1) yang menyatakan bahwa Pengguna Anggaran bertanggung jawab secara formal dan material kepada presiden, gubernur, bupati, walikota atas pelaksanaan kebijakan anggaran yang berada dalam penguasaannya.

Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp10 juta atas bukti pertanggungjawaban BBM yang tidak diyakini kebenarannya. 

Kesalahan tersebut terjadi disebabkan Kepala DLH selaku Pengguna Anggaran kurang cermat dalam mengawasi pelaksanaan anggaran belanja BBM. Kemudian mekanisme pembelian belanja BBM yang belum disusun dengan baik. 

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Aceh Tamiang agar memerintahkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup untuk menyusun mekanisme atau Prosedur Operasi Standar atas pembelian belanja BBM di DLH dan mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran Belanja BBM sebesar Rp10 juta dengan menyetorkan ke Kas Daerah. 

Karena telah ketahuan dan atas rekomendasi tersebut, akhirnya Kepala Dinas Lingkungan Hidup Aceh Tamiang menyetorkan kelebihan pembayaran BBM ke Kas Daerah sebesar Rp10 juta pada 22 Februari 2022 lalu.[ZF]


Komentar

Tampilkan

Terkini