-->








Pernyataan Ketua Yapoltas Tentang Surat Edaran L2DIKTI Multi Tafsir, Bentuk Pembangkangan

07 Mei, 2022, 18.38 WIB Last Updated 2022-05-07T11:38:08Z
LINTAS ATJEH. | ACEH SELATAN -  Ketua Forum-Peduli Aceh Selatan (For- PAS), T. Sukandi menanggapi pemberitaan salah satu media online terkait sengkarut Plt Direktur Poltas. 

"Berdasarkan Surat Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah   VIII Nomor: 542/LL13/OT/2022 tentang hal, penjelasan yang surat tersebut dialamatkan pada Ketua Yayasan Politeknik Aceh Selatan," kata Teuku Sukandi kepada LintasAtjeh.com, Sabtu (07/05/2022).

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

Sedangkan surat berdasarkan penjabaran Pasal 7 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan serta Surat L2DIKTI, sambung T. Sukandi, lahir didasari surat yang dilayangkan oleh Yapoltas pada L2DIKTI perihal mohon penjelasan tentang rangkap jabatan.

Dikatakannya, celakanya surat jawaban yang dikirimkan kembali ke Ketua Yayasan Politeknik Aceh Selatan tertanggal 08 Maret 2022 diendapkan oleh Ketua Yapoltas begitu lama. Akan tetapi, copy surat ini justru didapatkan dari salah satu Pengurus Yapoltas yang enggan disebutkan namanya itu merasa tidak senang atas keculasan Ketua Yapoltas yang tidak sportif, maka secara diam-diam Surat L2DIKTI itu diberikannya pada awak media.

Lebih celakanya lagi, kata dia, begitu awak media melakukan konfirmasi pada Rasyidin selaku Ketua Yapoltas, dia memberikan pernyataan dengan enteng tanpa beban bahwa Surat L2DIKTI itu adalah 'Multi Tafsir'.

Maka atas pernyataan itu, T. Sukandi merasa bahwa menurut hirarki hukum Surat L2DIKTI itu secara substantif baik eksplisit maupun implisit sifatnya adalah perintah untuk dapat dilaksanakan tetapi Surat L2DIKTI malahan ditafsirkan sendiri secara subjektif.

"Padahal secara hirarki aturan (konstitusi) yang dibuat oleh institusi yang lebih tinggi tidak dapat dianulir oleh aturan yang dibuat institusi yang lebih rendah atau aturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi apalagi bila aturan dari satu institusi itu ditafsirkan secara pribadi," tukasnya. 

Sambung dia, maka pernyataan penafsiran yang disampaikan Rasyidin  selaku Ketua Yapoltas kepada awak media adalah bentuk pembangkangan kepada institusi dan konstitusi yang lebih tinggi dan berhubungan dengan jabatannya sebagai Ketua Yayasan yang dipimpinnya.

Solusi sebagai saran yang dapat kami sampaikan yang bersifat edukatif dan kontruktif adalah:

1. Cabut pernyataan yang telah disampaikan Ketua Yapoltas via media tentang Surat L2DIKTI yang dinyatakannya multi tafsir tersebut.

2. Segera ditindaklanjuti perintah pelaksanaan atas poin-poin yang ada didalam Surat L2DIKTI tersebut dengan baik.

3. Segera definitifkan Direktur Poltas sesuai persyaratan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Bila tidak diindahkan poin-poin diatas maka akibat Plt yang cacat hukum akan mengakibatkan selama ini telah terjadi cacat tata kelola administrasi dan cacat tata kelola keuangan," ungkapnya. 

"Saya berharap Kejaksaan dan pihak Tipikor Kepolisian tidak membaca berita ini karena bila para hamba hukum itu mengetahui tata kelola keuangan Poltas telah cacat hukum maka dugaan pelanggaran hukum yang bersifat delik umum yang beraroma Tipikor ini dapat berkonsekuensi hukum di belakang hari. Karena tentu pihak Kejaksaan atau Kepolisian akan meminta klarifikasi kepada para pihak terkait," kata T. Sukandi, Ketua For - PAS.[Datok R]
Komentar

Tampilkan

Terkini