-->








LAKI Aceh Tamiang Desak Setiap 'Penggunaan Dana Pokir Dewan' Diumumkan ke Publik

28 Mei, 2022, 01.36 WIB Last Updated 2022-05-28T01:36:10Z

Logo Keterbukaan Informasi Publik 

LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Ketua Dewan Pimpinan Cabang Laskar Anti Korupsi Indonesia (DPC LAKI) Kabupaten Aceh Tamiang, Syahriel Nasir, mendesak agar penggunaan dana pokok-pokok pikiran (Pokir) para anggota dewan setempat diumumkan ke publik secara transparan, sehingga dapat diawasi dengan baik oleh masyarakat dan pelaksanaannya tepat sasaran.

"Kita mendesak agar setiap rupiah dana pokir yang digunakan para anggota Dewan Kabupaten Aceh Tamiang diumumkan ke publik, sehingga masyarakat dapat mengetahui dan juga bisa mengawasi secara langsung program mulia tersebut," kata Nasir, Sabtu (28/05/2022).

Menurut Nasir, pengawasan dana pokir sangat diperlukan demi  menghindari terjadinya penyimpangan dan terwujudnya transparansi. Masyarakat harus mengetahui karena pelaksanaan proyek pokir dilandasi oleh hasil reses atau penjaringan aspirasi masyarakat.

"Pokir itu akarnya dari penyerapan aspirasi masyarakat, dan keberadaannya diatur oleh Undang-Undang. Program mulia tersebut total anggaran nya puluhan miliar rupiah. Oleh karenanya, kita harap proyek pokir benar-benar bermanfaat bagi masyarakat, dan penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Jadi setiap rupiahnya masyarakat mesti tahu dan bisa mengawasinya, jangan sampai ada permainan atau penyimpangan sehingga merugikan uang negara juga merugikan masyarakat," tegas Nasir.

Menurut Nasir, selama ini realisasi penggunaan dana pokir para anggota Dewan Aceh Tamiang terkesan masih sangat tertutup dan minim publikasi, bahkan banyak masyarakat awam tidak mengetahui keberadaannya sama sekali.

"Padahal itukan upaya pemenuhan aspirasi masyarakat, tapi lucunya masyarakat sendiri terkadang banyak enggak tahu yang mana pembangunan atau bantuan yang bersumber dari dana pokir wakil rakyat yang mereka pilih karena selama ini masih terkesan ada rahasia dan terselubung," ungkapnya.

Turut diterangkan oleh Nasir bahwa yang masih diingat oleh masyarakat Aceh Tamiang saat ini, yakni ketika beredarnya isu tentang dugaan pencoretan dana pokir dewan oleh bupati pada tahun 2020 lalu, para anggota dewan cepat-cepat umumkan ke publik dengan cara menggelar konferensi pers yang dilangsungkan di ruang Badan Anggaran (Banggar) pada Jumat (15/05/2020).

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

Lanjutnya lagi, saat itu, dihadapan para wartawan sejumlah anggota dewan mengecam tingkah Bupati Aceh Tamiang bersama Team Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) dan menuduh eksekutif tidak punya nurani. 

Tapi anehnya, beber Nasir, ketika isu tentang Bupati Aceh Tamiang mencoret dana pokir dewan tidak terbukti dan dana pokir tetap dikucurkan, kemudian pada saat realisasi proyek pokir, para anggota dewan tidak pernah mempublikasikan kegiatan mereka ke masyarakat, dan mereka juga tidak pernah terdengar lagi mengundang para wartawan untuk menggelar acara konferensi pers terkait program mulia yang bernama pokir. Malah, diduga kuat ada sejumlah oknum dewan yang saat konferensi pers berkoar-koar diduga kuat telah melakukan berbagai penyimpangan terhadap dana pokir mereka.

"Kita sepakat bahwa yang terduga melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan dana pokir adalah para oknum dewan, bukan atas nama lembaga yang terhormat, dan kita akan meminta pihak penegak hukum agar memeriksa para oknum yang telah melanggar semangat pokir sesuai dengan konsekuensi hukum yang diberlaku," jelasnya.

Nasir juga mengungkapkan bahwa pihaknya bersama elemen sipil lainnya akan meningkatkan pengawasan terhadap setiap pelaksanaan dana pokir dewan di Aceh Tamiang agar benar-benar dapat terpenuhinya aspirasi masyarakat secara optimal.

"Kita akan awasi itu, dan kita juga minta pihak penegak hukum untuk meningkatkan pengawasannya, supaya program mulia yang bernama pokir benar-benar terlaksana sebagaimana harapan masyarakat," demikian terangnya lagi.

Atas tinjauan legal formal dan sosio politik, sangat jelas dan terang bahwa pokir adalah program legal dan legitimate yang dimiliki oleh setiap anggota dewan bahkan sebuah program yang mulia bagi masyarakat di daerah pemilihannya untuk diperjuangkan dan direalisasikan secara benar.

Karena dalam kenyataannya masih banyak masyarakat yang merasa belum merasa mendapatkan keadilan dalam pembanguan baik fasilitas fisik maupun non pisik dari pemerintah yang harus terus diperjuangkan hak-haknya oleh anggota dewan yang mewakili masyarakatnya.

"Adapun hal yang harus kita pahami dan sepakati bersama yakni para anggota dewan diharamkan menyodorkan para pemborong kepada pihak dinas (SKPK) untuk mengerjakan usulan pokir mereka. Kami ingatkan kepada pihak SKPK agar tidak takut menolak permintaan anggota dewan yang berupaya menyodorkan para pemborong untuk mengerjakan usulan pokir mereka, karena kewajiban dewan hanya sebatas mengusulkan kebutuhan konstituen mereka kepada Pemkab Aceh Tamiang, selebihnya pihak SKPK di lingkungan Pemkab yang mengatur mekanisme kerjanya. Mari bersama kita tinggalkan penyakit lama," demikian pungkas Ketua DPC LAKI Aceh Tamiang, Syahriel Nasir.[ZF]


 

Komentar

Tampilkan

Terkini