-->








Diduga Intelijen Asing, Enam Orang Diamankan Satuan Tugas Marinir Ambalat XXVIII

22 Juli, 2022, 11.24 WIB Last Updated 2022-07-22T04:28:37Z


LINTAS ATJEH | JAKARTA - Enam orang yang diduga intelijen asing diamankan Satuan Tugas Marinir Ambalat XXVIII TNI Angkatan Laut di Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Rabu (20/7/2022).

Komandan Pos Sei Pancang Lettu Mar Victor Aji Hersanto menjelaskan, penangkapan keenam orang tersebut bermula ketika anggota pos jaga, Kopda Mar Moch Arif melihat kendaraan Avanza warna hitam yang akan melintasi di depan Pos Sei Pancang.


Selanjutnya, Kopda Mar Moch Arif memberhentikan kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap orang, dokumen dan barang.


Diketahui di dalam mobil ada enam orang termasuk pengemudi tanpa membawa barang. Setelah diketahui terdapat warga asing, selanjutnya penumpang dan pengemudi diarahkan untuk turun, dan dilakukan pemeriksaan lanjutan di dalam pos.


“Saat diperiksa terdapat foto-foto bangunan pos penjagaan militer, patok perbatasan, pelabuhan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di galeri HP mereka, yang dillihat cara pengambilannya dilakukan secara sembunyi-sembunyi,” ujar Hersanto dalam keterangan tertulis, Kamis (21/7/2022).


Setelah diperiksa, petugas kemudian mengantongi identitas keenam orang tersebut yang terdiri dari tiga warga negara Indonesia (WNI) berinisial EW (23), TR (40), YY (40). Sedangkan tiga warga negara asing (WNA) berinisial LS (40), HK (40) dan BJ (45).


TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM


Setelah pemeriksaan tersebut, Hersanto melaporkan temuan ini kepada Komandan Satgasmar Ambalat XXVIII Kapten Marinir Andreas Parsaulian Manalu.


Kemudian, Satgasmar Ambalat XXVIII juga berkoordinasi dan menghubungi Tim Komando Pasukan Katak (Kopaska), Badan Intelijen Negara (BIN), dan Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI.


Lalu Satuan Gabungan Intelijen (SGI), Intel Kodim 0911, Polsek Sebatik Timur, dan Imigrasi untuk dilakukan koordinasi dan penanganan lanjutan.


Komandan Satgasmar Ambalat XXVIII Kapten Marinir Andreas Parsaulian Manalu menyatakan, pengambilan foto-foto secara ilegal ini dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


“Selanjutnya enam orang tersebut kami serahkan kepada pihak Imigrasi Sebatik untuk dilakukan proses selanjutnya dengan mengamankan para pelaku ke kantor Imigrasi Nunukan,” tegas Andreas. [KOMPAS.com]

Komentar

Tampilkan

Terkini