-->








Enggan Menjawab Salam, Keislaman Kadis PUPR Aceh Tamiang Layak Dipertanyakan

05 Juli, 2022, 20.35 WIB Last Updated 2022-07-05T13:35:47Z

Hukum menjawab salam  dalam Al Qur'an Surat An-Nissa ayat 86 

LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Bagi umat Islam sudah harus memahami bahwasanya hukum menjawab salam itu wajib. Dalam Al-Quran Surat An-Nissa ayat 86 menjelaskan, "Dan apabila kamu dihormati dengan sesuatu (salam) penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik, atau balaslah (penghormatan itu, yang sepadan) dengannya. Sungguh, Allah menghitungkan segala sesuatu".

Selain itu, Baginda Rasulullah Muhammad SAW juga mengajarkan kepada umat Islam untuk menebarkan salam, karena selain memiliki fungsi sebagai penghormatan juga doa keselamatan, salam menjadi tanda saling mengasihi.

Dalam hadits riwayat Abu Daud, artinya: Demi Tuhan yang jiwaku terdapat dalam kekuasaan-Nya. Kalian tak akan masuk surga sebelum beriman. Kalian juga tidak bisa dikatakan sebagai seorang beriman sebelum saling mengasihi. Perkara yang bisa kita lakukan akan saling mengasihi adalah sebarkanlah salam di antara kalian.

"Pada kesempatan ini, dengan segala hormat kita mohon kepada Kadis PUPR Aceh Tamiang yang bernama Ir. Eddy Mofizal, M,Eng, SC, agar bersedia mempelajari kembali Surat An-Nissa ayat 86, dan Hadist Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Abu Daud," demikian kata Ketua DPC LAKI Aceh Tamiang, Syahriel Nasir, Selasa (05/07/2022) siang.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

Pasalnya, kata Nasir, dirinya mendengar cerita dari sejumlah wartawan yang pernah mengkonfirmasi Kadis PUPR Aceh Tamiang melalui pesan WhatsApp (WA) bahwa mereka selalu menyampaikan ucapan salam kepada sang kadis, tapi sayangnya, perihal yang dikonfirmasi tidak pernah dijawab dan ucapan salam pun enggan dibalas.

"Sikap Kadis PUPR Aceh Tamiang yang enggan menjawab salam sangatlah patut untuk kita kecam secara bersama dan layak kita pertanyakan tentang ke-Islamannya," tegas Nasir.

"Hasan Al-Basri beserta ulama lainnya juga sepakat bahwa hukum menjawab salam adalah wajib bagi siapa saja yang memberinya salam. Jika tidak menjawabnya, maka berdosalah ia. Pasalnya, hal tersebut sangat berarti dan ia juga sudah melanggar perintah Allah SWT. Semoga hal ini dapat dicamkan oleh Kadis PUPR Aceh Tamiang," ketusnya.

Kadis PUPR Aceh Tamiang, Ir. Eddy Mofizal, M,Eng, SC, saat dikonfirmasi LintasAtjeh.com terkait perihal tersebut diatas melalui pesan WhatsApp, sekira pukul 12.52 WIB tadi. Namun sampai saat ini, pukul 20.30 WIB belum memberi jawaban/balasan.[ZF]
 

Komentar

Tampilkan

Terkini