-->








FPRM: Ketua DPRK Aceh Tamiang Terkesan Anti Kritik

24 Juli, 2022, 16.21 WIB Last Updated 2022-07-24T10:29:10Z

Foto : Ilustrasi

LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Ketua Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Aceh, Nasruddin, menyayangkan sikap Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto, ST, yang terkesan tidak senang saat dikonfimasi tentang mobil dinasnya yang berplat merah nopol BL 3 U, kerap gonta-ganti plat hitam, pada Jum'at (22/07/2022) kemarin,

"Sikap Ketua DPRK Aceh Tamiang yang terkesan berang saat dikonfirmasi tentang mobil dinasnya yang kerap gonta-ganti plat hitam kemarin telah menunjukkan ke publik bahwa dirinya terindikasi sebagai pejabat yang tidak doyan dikritik. Perlu diketahui, kalau pejabat gak doyan dikritik, ya sebaiknya jadi orang biasa saja," kata Ketua FPRM Aceh kepada LintasAtjeh.com, Minggu siang (24/07/2022).

Dijelaskan oleh Nasruddin bahwa pejabat publik harus siap dikritisi, karena sesungguhnya dirinya sudah menjadi milik publik, yang perkataannya, perbuatannya serta ekspresinya pasti dalam pengawasan publik.

Kemudian mantan aktivis '98 tersebut juga menegaskan, kritikan bagi pejabat publik adalah hal yang amat penting. Alasannya, pertama, agar pejabat tahu bahwa dirinya diawasi oleh publik.

Kedua, lanjutnya lagi, kritikan itu penting agar pejabat publik dapat mengklarifikasi secara konkret tentang indikasi kekeliruan yang telah dilakukan oleh dirinya.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

"Sekali lagi saya tegaskan bahwa pejabat publik tidak boleh anti kritik. Asal, kritikan yang menyasar terhadap para pejabat bukan menyerang personal sang pejabat," terang Nasruddin.

Menurut Nasruddin, sangatlah aneh dan patut dipertanyakan oleh publik tentang sikap seorang Ketua DPRK Aceh Tamiang yang notabene seorang pejabat publik di Bumi Muda Sedia terkesan berang saat dikonfirmasi tentang mobil dinasnya yang berplat merah nopol BL 3 U, kerap gonta-ganti plat hitam.

"Bukankah kemarin pihak wartawan mempertanyakan sesuatu hal yang sangat wajar sekali dan tidak menyerang ke pribadi Ketua DPRK Aceh Tamiang? Malah sebaliknya yang terjadi, yakni saat menjawab hal yang dikonfirmasi wartawan kemarin, Ketua DPRK tidak langsung menjawab,  malah ada indikasi berupaya menyerang pribadi sang wartawan. Diduga hal itu dilakukan Ketua DPRK dengan tujuan untuk menekan wartawan agar dugaan penyelewengan dirinya tidak diekspose ke media," beber Nasruddin.

"Hati-hati, menyerang pribadi seseorang dapat mengarah ke tindak pidana pencemaran nama baik. Selain itu, perlu dipahami juga bahwa UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, dipasal 18 ayat (1) mengamanatkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja wartawan dapat diancam pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)," demikian terangnya lagi.[*/Red]



Komentar

Tampilkan

Terkini