-->








Komisi I DPRK Langsa Minta Penegak Hukum Periksa Proyek Pagar SMP Negeri 8

24 Agustus, 2022, 20.58 WIB Last Updated 2022-08-24T15:58:05Z


LINTAS ATJEH | LANGSA - Ketua Komisi I DPRK Langsa, Syamsul Bahri, SH meminta penegak hukum untuk memeriksa penggunaan dana DOKA (Dana Otonomi Khusus Kabupaten/Kota) tahun 2022 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Langsa.

"Hal itu dikarenakan hasil temuan pada saat kami melakukan sidak ke beberapa sekolah yang terdapat proyek bersumber dari dana DOKA," ujar Syamsul yang akrab disapa Robert saat ditemui sejumlah awak media di kantornya, Rabu (24/08/2022).


(Baca: Terkait Proyek DOKA, Pernyataan Kadisdikbud Langsa Bertentangan Dengan Kepmendagri Nomor 50 Tahun 2021)


Robert menjelaskan, pada saat pihak Komisi I DPRK Langsa melakukan sidak ke beberapa sekolah yang sedang melaksanakan kegiatan proyek bersumber dari DOKA, judul pada papan proyek tercantum "Pembangunan". Namun dalam pengerjaannya "Rehabilitasi" seperti pembangunan pagar SMP Negeri 8.

Lanjut Robert, saat ditanyakan kepada Kadisdikbud Dra. Suhartini, M.Pd mengatakan bahwa tidak ada cantolan pada proyek pembangunan pagar bersumber DOKA dan hal itu pihaknya mengacu Permendikbud No 05 tahun 2021 kemudian Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) No 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.


"Namun setelah kami berkonsultasi dengan Kabid Program dan Pendanaan Pembangunan Bappeda Aceh yang menunjukkan Kepmendagri No 50-5889 tahun 2021, apa yang disampaikan Kadisdikbud Kota Langsa itu seperti membohongi kami," terang Robert.


TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

Dalam rapat konsultasi di Kantor Bappeda Aceh, Sambung Robert, Kabid Program dan Pendanaan Pembangunan Bappeda Aceh, Muhammad Ikhsan, ST, MT, M.Eng menjelaskan nomenklatur, kode rekening, cantolan atau rumahnya dana DOKA untuk kegiatan rehab.


"Ternyata semua itu ada pada aturan di Kepmendagri 50-5889 tahun 2021 sebagaimana pedoman aplikasi sistem informasi pemerintah daerah (SIPD). Jadi apa yang disampaikan Kadisdikbud Kota Langsa kepada kami sangat berbanding terbalik," ungkapnya.


Menurut Robert, Komisi I DPRK Langsa merasa menemukan kejanggalan pada saat sidak pada proyek pembangunan pagar SMP N 8. Hal itu dikarenakan judul kegiatan proyek yang tertera di plang proyek tersebut.


"Agar permasalahan ini terang-benderang dan tidak terjadi penggiringan opini atau salah tafsir serta demi menghindari ada pemanfaatan dari pihak-pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab. Maka kami meminta pihak penegak hukum untuk mengusut persoalan ini," pungkas politisi Partai Aceh itu. [Sm]

Komentar

Tampilkan

Terkini