-->

Utang Pemko Banda Aceh Akibat Nafsu Wakil Rakyat Terlalu Tinggi

03 Agustus, 2022, 22.19 WIB Last Updated 2022-08-03T15:19:24Z
LINTAS ATJEH | BANDA ACEH - Penyebab utama tingginya utang Pemerintah Kota Banda Aceh adalah begitu banyaknya alokasi SPPD, reses dan  operasional hingga alokasi dana aspirasi DPRK Banda Aceh.

"Fakta yang harus diketahui oleh publik selama ini, penyebab utama keuangan pemko Banda Aceh mengalami kritis adalah nafsu wakil rakyat yang terlalu tinggi. SPPD, reses dan  operasional hingga alokasi dana aspirasi (pokir) DPRK Banda Aceh yang tak boleh kendor. Hal ini sungguh sangat miris dan memprihatinkan," tegas Kabid Advokasi Koalisi Aktivis Muda Indonesia (KAMI) Aceh, Amirul Fazlan kepada media ini,  Selasa (02/08/2022).

Mirisnya lagi, kata dia, ketika eksekutif sibuk mencari anggaran pembangunan dan solusi-solusi keuangan, anggota dewan terkesan hanya bisa menghabiskan anggaran.

"Kondisi yang sangat memprihatinkan ketika eksekutif justru diperalat untuk menyediakan anggaran untuk memenuhi hasrat tinggi dewan tersebut. Kesannya eksekutif dipaksa cari uang, dewan habiskan uang. Yang sangat menyedihkan, tanpa melihat kondisi yang tengah pandai Covid-19 kala itu, DPRK tetap menginginkan alokasi yang begitu besar," jelasnya.

Selain itu, KAMI meminta agar Pj Walikota untuk dapat bekerja sedikit ekstra menyesuaikan pendapatan dan pengeluaran daerah.

"Jadi pemborosan-pemborosan yang selama ini dilakukan dewan harus ditekan demi menyelamatkan keuangan daerah," katanya.

Sejumlah Temuan Menunjukkan Kegiatan DPRK Terindikasi Fiktif

Hal yang sangat memalukan dipertontonkan DPRK Banda Aceh ketika BPK menemukan fakta bahwa sejumlah anggaran yang digunakan para wakil rakyat tersebut malah terindikasi fiktif.

"Dalam melaksanakan kegiatan reses, setiap pimpinan dan anggota DPRK didampingi oleh pendamping reses pada Sekretariat DPRK yang ditunjuk dengan Nota Dinas serta ditandatangani oleh Kepala Sekretariat DPRK Banda Aceh sebanyak tiga kali masa reses dalam setahun. Pada tahun anggaran 2021, dijelaskan BPK, kegiatan reses DPRK Banda Aceh dilaksanakan selama enam hari untuk setiap masa reses sehingga pelaksanaan reses dalam setahun menjadi 18 hari per orang berdasarkan daerah pemilihan (dapil). Sementara alokasi anggaran pelaksanaan reses setiap Pimpinan dan Anggota DPRK tahun anggaran 2021 sebesar Rp. 108.190.527 per orang untuk tiga kali masa reses. Mirisnya lagi BPK menemukan adanya indikasi fiktif pada penggunaan anggaran reses DPRK tersebut," bebernya.

Anggaran tersebut diantaranya dipakai untuk kegiatan pelaksanaaan reses bagi 30 orang pimpinan dan anggota DPRK pada Sekretariat DPRK dengan jumlah realisasi sebesar Rp. 2.505.981.530, ditambah utang belanja kegiatan reses akibat tidak tersedianya dana di Kas Daerah sebesar Rp. 744.285.450.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

Dari hasil pemeriksaan BPK secara uji petik terhadap Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan tersebut, didapati sejumlah permasalahan yaitu, SPJ belanja barang dan jasa dalam kegiatan reses senilai Rp. 1.585.358.776 tidak valid. Dijelaskan, ada tiga penyedia pengadaan barang dan jasa pada kegiatan tersebut, yaitu CV HC, CV NP dan CV FUJ dengan jumlah pembayaran sebesar Rp.1.023.267.294 dan jumlah yang belum dibayarkan sebesar Rp. 570.150.232.

Dari dokumen SPJ juga disebutkan ketiga penyedia tersebut menyediakan toolkit, spanduk, fotokopi, sewa tempat pertemuan, sewa sound system, cetak foto, serta menyediakan makan dan minum.  Namun, ketika  dilakukan konfirmasi terhadap ketiga pemilik perusahaan, ketiganya menyatakan tidak menyediakan barang dan jasa untuk kegiatan reses, namun hanya membuat faktur pembelian yang menjadi dokumen pertanggungjawaban, dengan rincian hasil konfirmasi sebagai berikut:

a. Pemilik CV HC, FZL mengatakan uang kegiatan reses yang masuk ke rekening perusahaannya senilai Rp. 496.191.849 (sesuai faktur SPJ) dan diserahkan ke pendamping reses anggota DPRK yang juga merupakan istrinya, RHL senilai Rp. 486.018.591 dengan keuntungan yang dihitung BPK senilai Rp10.173.258, sehingga FZL tidak mengetahui pengeluaran rill atas kegiatan reses tersebut. b. Pemilik CV NP, SFL mengatakan uang kegiatan reses yang masuk ke rekening perusahaannya senilai Rp. 147.906.599 (sesuai faktur SPJ) dan diserahkan kepada pendamping reses yang juga istrinya, AHS senilai Rp. 144.757.018 dengan keuntungan yang dihitung BPK senilai Rp. 3.149.581, sehingga SFL tidak mengetahui pengeluaran rill atas kegiatan reses tersebut. c. Pemilik CV FUJ, FZH mengatakan juga menarik uang kegiatan reses yang masuk ke rekeningnya senilai Rp. 379.168.846  dan uang tersebut diberikan kepada beberapa anggota DPRK sebesar Rp. 373.320.700 dengan keuntungan yang dihitung BPK senilai Rp. 5.848.146 Lebih lanjut, saat dilakukan permintaan bukti pertanggungjawaban yang riil atas belanja kegiatan tersebut, bukti pengeluaran kegiatan reses hanya sebesar Rp. 8.057.750 yang diberikan oleh RHL. Sementara pendamping reses lainnya yang menerima uang dari CV HC, CV NP serta beberapa anggota DPRK dari CV FUJ sampai dengan pemeriksaan terakhir, sebut BPK, tidak menyampaikan bukti-bukti pengeluaran yang riil. Maka dari itu, kegiatan reses yang dibuat oleh ketiga CV tersebut dengan nilai Rp. 1.585.359.776 (Rp.1.593.417.526 – Rp. 8.057.750) tidak dapat diyakini kebenaran realisasinya. BPK juga menemukan kesalahan anggaran belanja alat/bahan kantor-bahan cetak terkait kegiatan reses sebesar Rp. 805.859.000 yang dipakai untuk pembayaran utang belanja tahun 2020. Anggaran belanja tahun 2020 tersebut bukan untuk kegiatan reses melainkan kegiatan rapat-rapat paripurna, rapat-rapat alat kelengkapan dewan, dan pengadaan perlengkapan gedung kantor. Dari hasil bukti pertanggungjawaban menunjukkan bahwa uang tersebut dipakai untuk pembuatan baliho/billboard, papan bunga ucapan pernikahan, grand opening toko, peringatan hari besar serta tayangan tv dan media cetak. Tidak hanya itu, sejumlah temuan lain juga disebutkan BPK, yaitu terjadi pembebanan keuangan daerah terkait belanja dalam anggaran kegiatan reses sebesar Rp. 1.202.623.980 tidak sesuai dengan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 2 Tahun 2017. Seharusnya sesuai qanun, anggaran yang disediakan oleh Sekretariat DPRK hanya konsumsi, ATK, sewa tempat yang diberikan pihak ketiga, sedangkan Pimpinan dan Anggota DPRK diberikan uang perjalanan dinas.

Terakhir, BPK mendapati kelebihan pembayaran makanan dan minuman aktivitas lapangan pada kegiatan reses senilai Rp. 264.159.000 yang tidak sesuai dengan Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 126 Tahun 2020 tentang standar biaya umum Pemkot Banda Aceh tahun anggaran 2021 sebesar Rp. 25 ribu/orang/hari. Dalam berbagai temuan tersebut,BPK merekomendasikan Walikota Banda Aceh agar memerintahkan Sekretaris DPRK untuk melakukan langkah-langkah verifikasi bukti pertanggungjawaban belanja barang dan jasa serta menyetor kelebihan pembayaran makanan dan minuman ke kas daerah. BPK juga merekomendasikan Inspektur Kota Banda Aceh untuk melakukan pendalaman atas potensi kerugian negara yang disebabkan pertanggungjawaban belanja barang dan jasa pada kegiatan reses tidak senyatanya sebesar Rp. 1.585.359.776.

"Untuk itu, kita minta ketua Pansus DPRK Ramza Harli untuk berkaca, agar tidak hanya bisa mencari kambing hitam dari ulah para wakil rakyat," tegasnya.

Pihaknya menilai persoalan dana reses itu hanya satu dari sejumlah anggaran digunakan DPRK. "Jadi banyak persoalan yang diakhibatkan oleh tingginya nafsu para wakil rakyat ini, sehingga mereka lupa akan tugas dan fungsi mereka sesungguhnya. Sangat memilukan jika para anggota legislatif kita berubah menjadi predator anggaran, ini sangat disesalkan," tutupnya.[*/Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini