-->








Warga Alue Canang Geruduk Kantor Camat, Ada Apa Dengan Kapolsek Birem Bayeun?

09 September, 2022, 16.12 WIB Last Updated 2022-09-09T09:18:02Z


LINTAS ATJEH | ACEH TIMUR - Warga Gampong Alue Canang datangi Kantor Camat Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur guna menagih janji Kapolsek Birem Bayeun yang akan memediasi persoalan pengelolaan lahan jalan tol, Jum'at (09/09/2022).

Janji Kapolsek Birem Bayeun, AKP Syamsuddin itu disampaikan pada saat meminta warga untuk menghentikan kegiatan pemetikan buah sawit di lahan jalan tol yang berada di wilayah Gampong Alue Canang, Kecamatan Birem Bayeun, Rabu (07/09/2022) kemarin.


*Coba minta warga untuk menghentikan pemetikan buah sawit di area itu, nanti hari Jum'at akan kita mediasi agar sengketa tersebut bisa diselesaikan," ujarnya melalui telepon seluler milik Ependi yang merupakan mantan pemilik lahan.


Usai menemui warga Gampong Alue Canang yang mendatangi Kantor Camat Birem Bayeun, AKP Syamsuddin saat dikonfirmasi LintasAtjeh.com di depan pintu Kantor Camat mengatakan bahwa dirinya tidak pernah berjanji untuk melaksanakan mediasi hari ini, namun mengupayakannya saja.


"Saya tidak pernah mengatakan hari ini, tapi hanya mengupayakan mediasi hari Jum'at. Untuk konfirmasi selanjutnya melalui Humas Polres Langsa saja," kilahnya sambil pergi.


Informasi yang dihimpun LintasAtjeh.com, warga Gampong Alue Canang melakukan pemetikan buah sawit di lahan jalan tol tersebut dikarenakan pasca pembayaran ganti rugi, pemilik lahan yang telah menerima uang dari negara masih berupaya menguasai area itu.


"Walaupun sudah terima uang ganti rugi lahan, kenapa area itu masih dikuasai bapak itu. Ini kan milik negara yang dikelola gampong agar menunjang pendapatan desa, kenapa kami harus diam saja?" ungkap salah seorang warga Gampong Alue Canang yang enggan namanya disebut.


TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM


Sementara itu, Razali, Geuchik Alue Canang saat ditemui LintasAtjeh.com di Kantor Camat Birem Bayeun menyampaikan bahwa kedatangan warga ke Kantor Camat tersebut untuk meminta penjelasan penyelesaian persoalan yang timbul selama ini. 


"Hari ini tidak jadi terlaksananya mediasi, tapi kata Kapolsek akan dilaksanakan hari Selasa,"ujar Razali.


Dikatakannya, pasca pembayaran ganti rugi lahan, memang pernah ada kesepakatan untuk pengelolaan area tersebut antara Pemerintah Gampong Alue Canang dengan mantan pemilik lahan. 


"Dari bulan Juli sampai Desember 2021 boleh dikelola oleh mantan pemilik lahan tersebut dengan catatan memberikan hak gampong senilai 30 juta rupiah," bebernya.


"Dari Januari 2022 sampai saat ini mantan pemilik lahan terus menguasai lahan tersebut dan tidak ada pembayaran PAD gampang," imbuhnya.


Iskandar, Camat Birem Bayeun mengatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya persoalan tersebut.


"Baru tadi malam saya diberitahu Kapolsek tentang adanya persoalan ini," tutur Iskandar. [Sm]

Komentar

Tampilkan

Terkini