Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru, melalui Kasat Reskrim mengatakan, sidak dilakukan untuk memastikan obat-obatan dalam bentuk cair (sirup) tidak lagi dijual secara bebas.
Surat Edaran (SE) Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang untuk sementara tidak boleh digunakan obat-obatan dalam bentuk sirup.
“Sementara di Aceh Selatan belum ada yang kami sita, karena belum ada instruksi untuk menyita. Instruksinya hanya mengamankan,” kata Iptu Denok saat sidak ke sejumlah apotek di Tapaktuan.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH. COM
Sementara itu, Kabid Pelayanan Kesehatan Rinaldi, SKM mengatakan, setelah berkoordinasi dengan Badan Pegawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Dinas Kesehatan Aceh, obat-obatan dalam bentuk cair dihentikan sementara sebagai upaya pencegahan kasus gangguan ginjal akut pada anak.
Guna memastikan SE Kemenkes berjalan, pihaknya akan meningkatkan himbauan dan pemantauan ke sejumlah apotek, Puskesmas dan Rumah sakit di daerah itu secara berkala.
“Kami menyarankan kepada pemilik apotek sendiri agar obat-obatan dalam bentuk cair disimpan sementara. karena, obat sirup ini diduga penyebab kasus gangguan ginjal akut pada anak,” katanya.
Setelah dilakukan pengecekan dalam beberapa hari terakhir, para dokter tidak lagi meresepi atau mengedarkan obat-obatan dalam bentuk cair kepada masyarakat.[*/Red]