-->




Bawa Kayu Illegal Logging, Dua Warga Aceh Tamiang Terciduk di Besitang

30 Desember, 2022, 21.56 WIB Last Updated 2022-12-31T01:03:14Z

Barang bukti kayu hasil ilegal logging yang diamankan Petugas Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL). Selain kayu, petugas juga menangkap dua warga Aceh Tamiang berisinial S dan ME, Kamis (29/12/2022).

LINTAS ATJEH | MEDAN - Petugas Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) menangkap dua warga Aceh Tamiang berisinial S dan ME saat membawa kayu hasil ilegal logging di Jalan Lintas Sumatera, Medan - Banda Aceh, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat. 

Keduanya ditangkap saat sedang melintas pada Kamis 29 Desember pagi sekitar pukul 07:00 WIB.

"Sebelumnya tim patroli Taman Nasional Gunung Leuser juga melakukan kegiatan pengamanan kawasan di wilayah kerja SPTN Wilayah VI Belitung pada Rabu," kata Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser Mamat Rahmat, Kamis (29/12/2022).

Mamat Rahmat mengatakan, dugaan perambahan hutan ini terjadi di Resort Sei Betung, Blok Hutan Tenggulun, Aceh Tamiang.

Setelah mendapat informasi adanya aktivitas ilegal logging timnya bergerak dan menemukan pelaku membawa kayu hasil perambahan hutan.

"Kedua pelaku berasal dari Kabupaten Aceh Tamiang," ujarnya. 
Saat ini pelaku dan barang bukti berupa 1 unit mobil Mitsubishi pick up L 300 berisi kayu olahan dengan berbagai ukuran sudah diamankan.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

Adapun di antaranya, kayu ukuran 1,5 m x m x 7 m sebanyak 65 batang. 

Untuk kayu ukuran 1,5 m x 8 m x 7 m sebanyak 15 batang. Kayu ukuran 1,5 m x 6 m x 7 m  sebanyak 10 batang. Kayu ukuran 2 m x 6 m x 7 m sebanyak 40 batang.

Jadi total ada 130 batang kayu. 

Selain itu ada juga 3 set kusen pintu, 1 lembar STNK nomor polisi BL 9962 CC, 1 lembar bon atau faktur, plat palsu dua lembar, serta lainnya. 

"Barang bukti dan kedua pelaku telah diserahkan ke Balai Gakkum untuk diproses lebih lanjut sesuai aturan yang ada," tutupnya.[tribunmedan.com]

Komentar

Tampilkan

Terkini