-->








Aceh Alamnya Dikeruk, Rakyat Dicekik

13 Januari, 2023, 08.17 WIB Last Updated 2023-01-13T01:17:36Z
LINTAS ATJEH | BANDA ACEH - Dilansir dari website resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengenai penandatanganan kontrak kerja sama migas Wilayah Kerja (WK) Offshore North West Aceh (Meulaboh) dan Offshore South West Aceh (Singkil), di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, pada hari Kamis (05/01/2023), disambut gembira oleh Pemerintah Aceh.

Kedua kontrak menggunakan skema Cost Recovery, dengan split minyak 60% (Pemerintah) dan 40% (KKKS). Namun disisi lain, hasil bumi yang diambil alih-alih bisa diharapkan bermanfaat bagi masyarakat Aceh, namun nyata nya belum berdampak apa-apa bagi masyarakat. 

Wakil ketua II (bidang eksternal) PC PMII Kota Langsa Alqia angkat bicara dalam hal ini diri nya mempertanyakan kepada pihak pemerintah mengenai penandatanganan kontrak tersebut.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

"Dengan adanya penandatanganan kontrak ini apa dampak bagi masyarakat Aceh. Hasil bumi diambil namun rakyat menderita," ujarnya.

Selain itu beliau juga menegaskan dengan adanya pembatasan subsidi BBM sesuai dengan Surat Edaran PJ Gubernur Aceh nomor 542/21981 tentang pengendalian pendistribusian jenis bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Aceh menambah ketidakefektifan antara sumber daya alam dengan penyesuaian kebutuhan masyarakat.

"Buat apa ditandatanganinya kontrak kerja sama migas ketika masih ada pembatasan distribusi BBM bersubsidi. Ini menambah ketidaksesuaian antara adanya kontrak dengan dampak yang ditimbulkan, bukan malah bermanfaat kepada masyarakat malah masyarakat yang dibatasi," lanjut Alqia. 

Pihak PC PMII Kota Langsa mempertanyakan kepada pihak pemerintah mengenai hal tersebut. Selanjutnya diharapkan pemerintah lebih memperhatikan dan mempertimbangkan lagi setiap keputusan agar keputusan tersebut bisa berdampak baik bagi masyarakat Aceh.[*/Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini