-->








Alamak Kejadian Lagi, Pria Paruh Baya di Aceh Tamiang Plak-plak Anak Tirinya yang Berusia 15 Tahun

30 Januari, 2023, 17.17 WIB Last Updated 2023-01-30T10:17:34Z

 MR saat diamankan di Mapolsek Rantau 

LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Seorang pria berinisial MR (35) warga Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang ditangkap pihak kepolisian setelah dilaporkan memperkosa anak tirinya. 

Korban sebut saja Mawar (15), kini trauma setelah mendapatkan perlakuan yang tidak senonoh oleh bapak tirinya sekitar akhir Desember 2022 lalu. 

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muhammad Yanis melalui Kapolsek Rantau AKP Sumasdionor mengatakan kasus pemerkosaan tersebut terjadi saat korban pada saat itu sedang tidur di depan ruangan televisi dengan menggunakan selimut, lalu korban merasa selimutnya seperti ada yang menarik sehingga korbanpun terbangun. 

"Saat terbangun korban terkejut melihat pelaku ingin menindih nya kemudian membuka celana korban dengan cara paksa sehingga korban tidak sanggup melawan. Pelampiasan nafsu-pun berhasil dilakukan pelaku," kata Kapolsek, Senin (30/01/2023).

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

Kata Kapolsek, korban sempat melawan dan menyuruh pergi pelaku agar jangan menganggu nya. Namun karena pelaku lebih kuat, korban kalah melawan. 

Aksi bejat tersebut kemudian diceritakan kepada Mak Cik nya oleh korban. 

"Tak terima dengan perbuatan tersebut, korban ditemani adik ayah-nya (mak cik) membuat laporan polisi ke Polsek Rantau," katanya. 

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Rantau melakukan visum et refertum ke RSUD Aceh Tamiang dan didapati hasil awal pemeriksaan berupa selaput dara korban mengalami luka robek. 

"Kemudian petugas mengamankan pelaku. Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolsek Rantau guna proses hukum lebih lanjut," demikian disampaikan Kapolsek.[ZF]


 

Komentar

Tampilkan

Terkini