-->








KUA Susoh Luncurkan Layanan Penyetoran Biaya Nikah Berbasis Barcode

31 Januari, 2023, 12.57 WIB Last Updated 2023-01-31T05:57:42Z
LINTAS ATJEH | ABDYA - Setiap calon  yang ingin melakukan pernikahan di luar kantor atau di hari libur dikenakan penyetoran biaya nikah atau PNBP sebesar Rp. 600.000, sesuai dengan PP 48 tahun 2014.

Salah satu kendala yang selama ini dihadapi oleh calon pengantin atau masyarakat berkaitan dengan pelayanan penyetoran biaya nikah luar hampir di seluruh Kantor Urusan Agama Kecamatan adalah jarak  yang jauh dengan tempat layanan penyetoran dan biaya transportasi untuk penyetoran. Ditambah lagi keterlambatan pengambilan bukti setoran biaya nikah luar yang dikeluarkan Kantor POS untuk diserahkan kembali ke Kantor Urusan Agama atau KUA. 

Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat Daya menjawab keluhan calon pengantin dan masyarakat tersebut dengan melakukan kerjasama dengan pihak Kantor POS Capem Blangpidie dalam memudahkan dan mempercepat layanan penyetoran biaya nikah luar. Dengan kerjasama tersebut sekarang calon pengantin atau masyarakat tidak perlu lagi mendatangi Kantor POS Capem Blangpidie dan harus bolak balik ke Kantor Urusan Agama atau KUA. 

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

"Alhamdulilah mulai Januari 2023 ini KUA Susoh sudah lakukan layanan penyetoran biaya nikah luar berbasis barcode hasil kerjasama KUA Susoh dengan Kantor POS Capem Blangpidie, ujar H. Roni Haldi, Lc; Kepala KUA Susoh. 

Adapun teknis penggunaan layanan tersebut, calon pengantin pada saat hari bimbingan di Kantor Urusan Agama cukup membuka fitur mobile banking di android nya kemudian scan barcode yang telah tersedia di front office KUA Susoh yang terhubung langsung dengan Kantor POS Capem Blangpidie, dan lakukan transfer biaya setoran nikah sebesar Rp. 600.000, tanpa dikenakan biaya tambahan. 

Setelah setoran dilakukan, operator Kantor Urusan Agama mengirimkan kode billing ke operator Kantor POS capem Blangpidie, dan kemudian diproses serta dikirimkan kembali bukti setorannya ke operator Kantor Urusan Agama atau KUA. 

Kepala KUA Susoh, H. Roni Haldi, Lc berharap dengan diterapkan layanan penyetoran biaya nikah luar berbasis barcode ini.

"Semoga dapat memudahkan dan mempercepat layanan pernikahan di Kecamatan Susoh," harapnya.[*/Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini