-->

PN Langsa Laksanakan Eksekusi Riil, YDBU Pemilik Sah

19 Januari, 2023, 21.44 WIB Last Updated 2023-01-19T14:46:01Z


LINTAS ATJEH | LANGSA - Pengadilan Negeri Langsa melaksanakan Eksekusi Riil perkara Nomor 4/Pdt.G/2018/PN Lgs jo Nomor 8/Pdt.G/2019/PT BNA jo Nomor 3480K/Pdt/2019 jo Nomor 188K/Pdt/2022 antara Yayasan Dayah Bustanul Ulum sebagai Penggugat dengan Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa sebagai Tergugat, Kamis (19/01/2023).

Pelaksanaan Eksekusi Riil tersebut dipimpin oleh Panitera PN Langsa, Azmeiliza Aminuddin, SH dan dihadiri oleh Panitera Muda Perdata PN Langsa, Jurusita PN Langsa, Humas PN Langsa, staf kepaniteraan perdata PN Langsa, pihak Pemohon Eksekusi, Geuchik Gampong Teungoh, Geuchik Blang Pase, Geuchik Alue Pineung Timue, Geuchik Alue Pineung, perwakilan dari Kantor Pertanahan Kota Langsa serta pengamanan dari Babinsa/Bhabinkamtibmas setempat dan anggota Polres Langsa.


Humas PN Langsa, Iman Harrio Purnama, SH, MH saat ditemui sejumlah wartawan di ruang kerjanya menyampaikan kronologi awal ada gugatan yang diajukan di Pengadilan Negeri Langsa dengan nomor perkara  4/Pdt.G/2018/PN Lgs tersebut diajukan terhadap perbuatan Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa yang seakan-akan menyatakan dirinya sebagai Yayasan Dayah Bustanul Ulum serta memiliki dan menguasai seluruh harta kekayaan milik Yayasan Dayah Bustanul Ulum. 


"Pengadilan Negeri Langsa sebagai pengadilan yang menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara tingkat pertama dalam amar putusannya tanggal 26 September 2018 mengabulkan gugatan Yayasan Dayah Bustanul Ulum untuk sebahagian, menyatakan Yayasan Dayah Bustanul Ulum adalah yayasan yang sah, pemilik dan berhak atas harta kekayaan berupa tanah, bangunan/gedung, kendaraan, inventaris dan peralatan, buku-buku perpustakaan dan uang yang disimpan di Bank Mandiri dan Bank Mandiri Syariah," terang Iman.


"Dalam amar putusan tersebut juga dinyatakan bahwa Akta Pendirian Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa Nomor 104 tertanggal 13 Maret 2009 dan Akta Perubahan Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa Nomor 120, tertanggal 11 Juni 2010 adalah batal demi hukum," imbuhnya.


TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM


Terhadap putusan Pengadilan Negeri Langsa tersebut, sambung Iman, pihak Tergugat telah mengajukan upaya hukum mulai dari Banding Nomor 8/Pdt.G/2019/PT BNA, Kasasi jo Nomor 3480K/Pdt/2019 hingga Peninjauan Kembali Nomor 188K/Pdt/2022 yang dalam putusannya Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali tersebut.


Pada setiap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap telah melekat kekuatan eksekutorial. Eksekusi atas putusan pengadilan yang telah memperoleh tidak boleh ditunda pelaksanaannya. Sejalan dengan hal tersebut, maka eksekusi terhadap perkara ini juga harus segera dilaksanakan setelah adanya putusan Peninjauan Kembali Nomor 188K/Pdt/2022.


"Eksekusi yang dilaksanakan hari ini merupakan tindak lanjut dari permohonan Eksekusi yang diajukan oleh Drs. H. Faisal Hasan selaku Pemohon Eksekusi pada tanggal 24 Januari 2022. Sebelum dilaksanakannya Eksekusi, Pengadilan Negeri Langsa telah melaksanakan konstatering pada 9 Maret 2022 dan sita eksekusi pada 31 Maret 2022 dan 4 April 2022. Pengadilan Negeri Langsa juga mengadakan rapat koordinasi terkait pelaksanaan eksekusi pada 27 Desember 2022 yang melibatkan Polres Langsa, para Geuchik di objek perkara, para Babinsa/Bhabinkamtibmas di objek perkara, wali santri dan perwakilan guru/dosen untuk menjamin kelancaran pelaksanaan eksekusi sekaligus sebagai momentum bagi pihak YDBU untuk memastikan keberlangsungan proses belajar mengajar setelah pelaksanaan eksekusi di hadapan wali santri dan perwakilan guru/dosen," papar Iman.


Ia menjabarkan, eksekusi dilaksanakan terhadap objek-bojek eksekusi yang tersebar di beberapa tempat yaitu sebidang tanah area kampus yang di atasnya berdiri sejumlah bangunan dan inventaris di dalamnya yang setempat dikenal dengan STIKES Bustanul Ulum (dulu dikenal dengan AKBID Bustanul Ulum) di Gampong Tualang Teungoh, sebidang tanah yang diatasnya berdiri sejumlah bangunan dan seluruh inventaris didalamnya di Gampong Blang Pase dan sebidang tanah yang luasnya lebih kurang 8 hektar dan diatasnya berdiri beberapa bangunan serta inventaris didalamnya yang setempat dikenal dengan Madrasah Ulumul Qur’an (MUQ) Yayasan Dayah Bustanul Ulum di Gampong Alue Pineung Timue. 


Dalam pelaksanaan Eksekusi Riil tersebut, Panitera PN Langsa membacakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Langsa No. 3/Pdt.Eks/2020/PN Lgs jo. No. Nomor 4/Pdt.G/2018/PN Lgs jo Nomor 8/Pdt.G/2019/PT BNA jo Nomor 3480K/Pdt/2019 jo Nomor 188K/Pdt/2022 tanggal 29 Desember 2022 di beberapa titik di masing-masing objek dan meletakkan plang keterangan bahwa objek telah dieksekusi di atas tanah dimaksud. [Sm]

Komentar

Tampilkan

Terkini