-->




Diduga Oknum Kepala Kantor KSOP Persulit Kegiatan Ekspor di Kuala Langsa

27 Februari, 2023, 17.22 WIB Last Updated 2023-02-27T10:28:31Z


LINTAS ATJEH | LANGSA - Karena merasa dipersulit terkait izin masuk kapal atau Surat Persetujuan Berlayar (SPB), kericuhan nyaris terjadi antara pemilik kapal KM Nagata dengan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Kuala Langsa, Senin (27/02/2023).

Namun kericuhan dapat terhindar setelah adanya upaya mediasi yang dilakukan Pemko Langsa bersama pihak keamanan di Kantor Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud), Kuala Langsa.


Kapal KM Nagata bermesin 75 GT dengan kapasitas muatan maksimal 50 Ton masuk ke Pelabuhan Kuala Langsa untuk mengangkut ikan eksport dari Kuala Langsa menuju Poklan, Malaysia pada tanggal 7 Maret 2023 mendatang.


Sedangkan jenis ikan yang diangkut diantaranya Ikan campur pelagis dan ikan demersal dengan tujuan Malaysia dan sebagai launching perdana Pemko Langsa dalam kegiatan ekspor impor.


Menurut pengakuan pemilik Kapal KM Nagata, Muslim kepada wartawan, dirinya telah datang dan melaporkan bahwa kapalnya telah tiba dan bersandar di Pelabuhan Kuala Langsa kepada pihak KSOP.


Namun Kepala Kantor KSOP menyebutkan bahwa kapal miliknya dinyatakan Ilegal. Mendengar perkataan tersebut dan Muslim langsung emosi sehingga nyaris terjadi baku hantam.


“Kapal Pak Muslim ilegal dan kami tidak ada kepentingan apa dalam hal ini,” kata Muslim menirukan ucapan Kepala Kantor KSOP Langsa.


Padahal, sambung Muslim, dirinya sudah melapor keberadaan melalui agen yang ditunjuk terkait SPB secara manual artinya laporan tertulis dan sudah mengantongi izin dari KSOP Banda Aceh.


TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM


Muslim menjelaskan bahwa menurut Kepala Kantor KSOP ketibaan KM Nagata belum ada konfirmasi atau pemberitahuan, padahal surat tersebut sudah masuk pada Minggu (26/02/2023) kemarin melalui stafnya dan ketika ditanyakan kembali ternyata surat itu sudah berada di meja kepala KSOP.


"Kalau tidak pikir panjang tadi sudah terjadi hal-hal yang tidak diinginkan padahal kita ini bertujuan membangkitkan ekonomi rakyat dengan adanya eksport perdana ini," ungkap Muslim.


Lanjutnya, tidaklah mungkin kapal bisa berangkat tanpa ada izin yang lengkap terlebih berlayar keluar negeri dan ini sudah ada surat izin KSOP Banda Aceh.


"Kita sebagai pemilik kapal tahu benar dan mentaati ketentuan berlayar," terang Muslim dengan nada kesal.


Hal senada diungkapkan kepala Cabang, PT. Gatana Arung Nusantara, Muhammad Fakrizal, yang menjadi agen pelayaran. Dirinya menjelaskan bahwa berkas dokumen SPB sudah masuk ke meja Kepala Kantor KSOP Langsa.


"Dokumen tersebut tidak dibaca walaupun sudah dihadapkan Kepala Kantor KSOP. Kami datang untuk melapor ke kantor tersebut karena belum tersedianya sistem lapor online, namun Kepala Kantor KSOP berdalih ini itu," ucap Fakhrizal.


Dengan kejadian itu, tambah Fakhrizal, kami menduga pihak KSOP sengaja mempersulit izin masuk kapal walaupun kelengkapan dokumen sudah lengkap.


Sementara itu, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Kuala Langsa, Andi Laisdi menyampaikan bahwa terkait hal itu tidak ada masalah lagi, hanya ada satu surat saja yang belum lengkap dari agen. Namun saat ini sudah dilengkapi oleh pihak kapal. [Sm]

Komentar

Tampilkan

Terkini