-->








Gadjah Puteh: Pemangku Kebijakan dan DPRK Langsa Jangan "Pekak" Tanggapi Persoalan Nilawati

07 April, 2023, 03.12 WIB Last Updated 2023-04-06T23:38:56Z

Nilawati, korban perampokan dan penganiayaan 

LINTAS ATJEH | LANGSA - Menanggapi kabar tentang korban perampokan dan penganiayaan yang menanggung biaya pengobatan sendiri tanpa ditanggung BPJS Kesehatan karena adanya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 82 tahun 2018, Direktur Eksekusi LSM Gadjah Puteh, Sayed Zahirsyah Almahdaly angkat bicara.

(Baca : Ini Kondisi Korban Perampokan Sadis di Langsa)


"Kami meminta kepada pemangku kebijakan daerah mengedepankan nurani dalam merespon korban kriminalitas untuk biaya pengobatan seperti yang baru-baru ini terjadi di Kota Langsa," ujar Sayed Zahirsyah yang akrab disapa Waled saat ditemui LintasAtjeh.com, Jumat (07/04/2023), di Langsa.


Semestinya, Sambung Waled, DPRK Langsa sebagai wakil rakyat jangan pura-pura pekak dalam menanggapi persoalan tersebut.


"Dimana rasa kemanusiaan para dewan terhormat itu dalam menanggapi peristiwa yang dialami Nilawati itu? Apa perlu masyarakat turun ke jalan menggalang dana untuk pengobatan Nilawati?" ketus Waled.


TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM


Dikatakannya, pemangku kebijakan daerah maupun para pejabat serta DPRK Langsa dapat abaikan peraturan demi sisi kemanusiaan dalam menanggapi persoalan yang dialami Nilawati.


"Toh rumah sakit dan fasilitas pelayanan yang ada itu milik daerah, tentu dapat digunakan semaksimal mungkin untuk kemaslahatan masyarakat," ungkapnya.


Menurutnya, tak ada yang dilanggar dengan peristiwa seperti ini, karena ini musibah dan sangat insidentil. Sudah menjadi rahasia umum jika para pejabat tertentu dan anggota dewan hingga koleganya dapat fasilitas khusus jika berobat.


"Pernahkan kita dengar dan baca di media jika ada keluarga atau kolega para elit yang kurang dilayani oleh para medis di RSUD mereka marah-marah dan bahkan mengintervensi para medis.?, begitulah contoh egoisme dan arogansi para elit jika hal itu dialami oleh mereka," tutup Waled.


Perlu diketahui, Perpres nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada pasal 52 ayat 1 berbunyi "Pelayanan kesehatan yang tidak dijamin meliputi":
  • Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
  • Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat Kecelakaan Kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan pemberi Kerja.
  • Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat Peserta.
  • Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
  • Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik.
  • Pelayanan untuk mengatasi infertilitas.
  • Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi.
  • Gangguan kesehatan/ penyakit akibat ketergantungan obat dan/ atau alkohol.
  • Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
  • Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
  • Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
  • Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik.
  • Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  • Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah.
  • Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah.
  • Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
  • Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
  • Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan; atau
  • Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain. [Sm]

Komentar

Tampilkan

Terkini