-->

Siap-siap PNS Berkantong Tebal, Ini Jadwal Pencairan Gaji 13

29 April, 2023, 07.43 WIB Last Updated 2023-04-29T00:43:37Z
Mantap! Pensiunan PNS golongan ini terima nominal gaji 13 paling gede tahun ini (Klik Pendidikan/Nur Hanif Wachidah)
LINTAS ATJEH | JAKARTA - Akhirnya jadwal pencairan gaji 13 untuk PNS, PPPK, TNI, POLRI, dan pensiunan sudah keluar.

Pemerintah resmi mengeluarkan aturan terkait pencairan gaji 13 untuk PNS, PPPK, TNI, POLRI, dan pensiunan.

Pada pencairan gaji 13 tahun ini, pensiunan PNS golongan ini mendapatkan nominal paling besar di antara golongan lain.

Beruntungnya pensiunan PNS golongan ini karena pemerintah memberikan besaran gaji 13 yang bikin kantong menjadi tebal.

Dengan pencairan gaji 13, pensiunan PNS golongan ini auto tajir karena nominal yang diterima paling gede.

Untuk diketahui, aturan pencairan gaji 13 telah diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 15 Tahun 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa pemberian gaji 13 bertujuan untuk membantu keluarga ASN dalam memenuhi pendidikan anak.

Sebab, pencairan gaji 13 biasanya dilakukan saat memasuki tahun ajaran baru sehingga banyak kebutuhan biaya pendidikan seperti daftar ulang, perlengkapan sekolah, seragam, dan sebagainya.

Berdasarkan aturan dalam PP Nomor 15 Tahun 2023, jadwal pencairan gaji 13 akan dilakukan paling cepat pada bulan Juni mendatang.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM 

"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2023," bunyi Pasal 12 Ayat 1.

Adapun komponen gaji 13 yang diterima pensiunan PNS, terdiri atas pensiunan pokok yang besarannya disesuaikan dengan golongan terakhir saat menjabat.

Besaran pensiunan pokok PNS telah ditetapkan dalam PP Nomor 18 Tahun 2019 dengan ketentuan sebagai berikut.

Golongan I antara Rp1.560.800 sampai Rp2.014.900.

Golongan II antara Rp1.560.800 sampai Rp2.865.000.

Golongan III antara Rp1.560.800 sampai Rp3.597.800.

Golongan IV antara Rp1.560.800 sampai Rp4.425.900.

Selain mendapatkan pensiunan pokok, juga akan mendapatkan tunjangan suami istri, tunjangan anak, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Dengan aturan tersebut, maka gaji 13 yang diterima pensiunan PNS golongan IV paling besar di antara golongan lainnya.

Demikian rincian gaji 13 untuk pensiunan PNS, di mana golongan IV akan mendapatkan nominal paling gede daripada lainnya pada Juni mendatang.[KLIK PENDIDIKAN]
Komentar

Tampilkan

Terkini