-->

Tidak Miliki Izin, Pengelola Tempat Wisata Bakau Island Terkesan Kebal Hukum

26 Mei, 2023, 12.45 WIB Last Updated 2023-05-26T08:23:14Z

Objek wisata Pantai Buatan di Gampong Kuala Langsa Kecamatan Langsa Barat Kota Langsa


LINTAS ATJEH | LANGSA - Objek wisata Pantai Buatan atau yang dikenal dengan sebutan Bakau Island di Gampong Kuala Langsa, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa yang dikelola secara pribadi oleh Nanang Mustafa tidak memiliki izin sehingga bertentangan dengan Peraturan Kementerian Pariwisata Nomor 11 tahun 2020 tentang pengelolaan tempat pariwisata.


Selain bertentangan dengan UU Nomor 11 tahun 2020 yang berbunyi "pelaku usaha bidang pariwisata diwajibkan untuk memenuhi perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat atau Daerah, sesuai dengan kewenangannya, berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat", pengelolaan Bakau Island juga bertentangan dengan Perpres Nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.


Nanang Mustafa saat dikonfirmasi awak media, Kamis (25/05/2023) melalui telepon seluler mengakui bahwa dalam pengelolaan tempat wisata tersebut tidak memiliki izin apapun. Ia berdalih bahwa apa yang dilakukan itu merupakan kegiatan pelestarian alam.


"Untuk melakukan kegiatan pelestarian alam tidak perlu membuat izin, kecuali bukan pelestarian, kalau pelestarian ngapain izin,” kata Nanang.


TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM


Saat ditanyai tentang pungutan biaya bagi wisatawan yang masuk kawasan tersebut, Nanang mengatakan bahwa hal tersebut harus dilakukan dikarenakan untuk biaya mengatasi dampak lingkungan di sekitar.


“Ya harus dipungut, karena istilahnya dampak lingkungannya terjadi dan uangnya itu untuk mengatasi dampak lingkungan, seperti sampah,” terangnya.


Disinggung terkait apakah pihak pengelola ada memberikan sumbangan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Langsa, Nanang mengaku bahwa selama ini belum ada keputusan dari DPRK setempat sehingga sumbangan itu tidak diberikan.


“Kalau untuk sumbangan PAD boleh, asal ada keputusan DPR. Tidak ada sumbangan untuk PAD, karena tidak ada surat resmi dari pemerintah, kalau hal ini bisa merupakan PAD, ya boleh–boleh saja,” ujarnya.


Dirinya juga menjelaskan, bahwa untuk surat keterangan kegiatan pengelolaan Pantai Buatan Kuala Langsa tersebut telah ada sejak tahun 2005 silam dan diketahui oleh pihak desa setempat.


“Untuk pelestarian alam itu kan harus diketahui, pihak desa mempersilakan, karena selama ini tidak ada merusak alam dan alam terjaga,” pungkasnya. [Sm]

Komentar

Tampilkan

Terkini