-->

Babak Baru Prahara Seleksi Anggota KIP Periode 2023-2028, Polres Aceh Tamiang Mulai Lakukan Penyelidikan

29 Juli, 2023, 09.53 WIB Last Updated 2023-07-29T02:53:40Z

Foto : Surat pemberitahuan dari Polres Aceh Tamiang Nomor: SP2HP/74/VII/RES.1.9/2023/Reskrim kepada Ketua DPRK Aceh Tamiang yang memberitahukan bahwa laporan pengaduan Ketua DPRK Aceh Tamiang sudah diterima dan akan dilakukan penyelidikan.


LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Aparat kepolisian dari Polres Aceh Tamiang - Polda Aceh mulai melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan adanya pemalsuan dokumen seleksi calon Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang Periode 2023-2028.

Informasi yang diperoleh LintasAtjeh.com dari sumber yang layak dipercaya, Jumat (28/07/2023) sore mengungkapkan, Polres Aceh Tamiang sudah menerbitkaan Surat Nomor : SP2HP/74/VII/RES.1.9/2023/Reskrim, Perihal: Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan.

Surat yang diterbitkan Polres Aceh Tamiang pada tanggal 28 Juli 2023 dan pada bagian atas sebelah kanan surat tersebut bertulis A1 itu ditujukan kepada Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto, ST.

Berdasarkan copyan surat tersebut yang diperoleh LintasAtjeh.com, pada isi surat a.n Kapolres Aaceh Tamiang yang diteken oleh Kasat Reskrim selaku penyidik, AKP Rifki Muslim, SH, MH, menyatakan surat tersebut terbit berdasarkan rujukan laporan Suprianto ke SPKT Polres Aceh Tamiang Laporan Polisi Nomor :LP.B/66/VII/2023/SPKT Polres Aceh Tamiang/Polda Aceh, tanggal 25 Juli 2023 tentang dugaan tindak pidana yang terjadi pada hari Jumat tanggal 14 Juli 2023 di Kantor DPRK Aceh Tamiang yang berada di Desa Bundar, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHPidana.

Babak Baru Kasus Seleksi KIP, Polres Tamiang Mulai Lakukan Penyelidikan

Menurut isi surat Polres Aceh Tamiang itu, laporan pengaduan saudara (Suprianto) telah kami (Polres Aceh Tamiang) terima dan akan kami (Polres Aceh Tamiang ) lakukan penyelidikan dalam waktu 14 hari, dan jika diperlukan waktu perpanjangan penyelidikan akan kami beritahukan lebih lanjut.

Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (28/07/2023) sore, membenarkan dirinya sudah menerima dari Polres Aceh Tamiang Nomor: SP2HP/74/VII/RES.1.9/2023/Reskrim.

"Ya memang benar ada surat tersebut saya terima. Ini dia surat dari Polres Aceh Tamiang sudah saya terima,” tegas Suprianto sambil menunjukkan surat tersebut kepada LintasAtjeh.com.

Ketua DPRK Aceh Tamiang menyatakan dirinya menyerahkan kepada aparat Polres Aceh Tamiang untuk memproses kasus yang dilaporkan dirinya. 

"Kita tunggu saja proses hukum yang sedang ditangani aparat Polres Aceh Tamiang," ujar Suprianto.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

Seperti diberitakan LintasAtjeh.com sebelumnya, seleksi calon KIP Kabupaten Aceh Tamiang menuai kontraversi dan terjadi ribut-ribut di lembaga legislatif (DPRK Aceh Tamiang) dan telah menjadi pembicaraan hangat bagi publik, khususnya di Kabupaten Aceh Tamiang.

Bahkan, Ketua DPRK Aceh Tamiang sudah melaporkan Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang ke Polres Aceh Tamiang pada tanggal 25 Juli 2023.

Selain itu, Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto juga beberapa hari yang lalu sudah membuat laporan ke KPU RI terkait kasus rekrutmen seleksi calon KIP Aceh Tamiang Periode 2023-2028.

“Ya sudah laporkan kasusnya ke KPU RI untuk ditindaklanjuti oleh KPU RI tentang kasus seleksi KIP Aceh Tamiang diduga bermasalah di bidang hukum,” tegas Suprianto.

Meskipun sudah ribut-ribut dan sudah dilaporkan ke Polres Aceh Tamiang kasus tersebut, namun hasil fit and propert test calon KIP Aceh Tamiang Periode 2023-2028 sudah dibawa ke rapat Banmus DPRK Aceh Tamiang dan sudah diparipurnakan oleh DPRK setempat.

Bahkan, tanpa ditandatangani oleh Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto, berkas hasil sidang paripurna tersebut sudah dibawa oleh Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon dan Muhammad Nur serta anggota dewan Komisi I dan Sekretariat DPRK ke KPU RI di Jakarta untuk pengusulan penerbitan SK Komisioner KIP Kabupaten Aceh Tamiang periode 2023-2028.

Namun, sampai berita ini ditayangkan, Jumat (28/07/2023) malam, SK Komisioner KIP Kabupaten Aceh Tamiang itu belum diterbitkan oleh KPU RI.

Bahkan, Ketua Komisi I, Miswanto seperti diberitakan di salah satu media online sebelumnya menyatakan, dirinya akan melaporkan balik Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto ke aparat hukum dengan dalih pencemaran nama baik terhadap dirinya atas laporan Ketua DPRK Aceh Tamiang ke Polres Aceh Tamiang.

Namun, sampai saat ini Miswanto dikabarkan belum melaporkan Ketua DPRK Aceh Tamiang ke Polres Aceh Tamiang.[*/Red]


 

Komentar

Tampilkan

Terkini