Baca: Komisi I Gelar Pleno Penetapan Komisioner KIP di Kafe, Pimpinan DPRK Aceh Tamiang Mengaku Tidak Tau
Kedatangannya itu bukan tanpa sebab, namun untuk melaporkan Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang terkait dugaan pemberian informasi palsu, dan hoaks (berita bohong).
Baca: Hasil Penjaringan Komisioner KIP Periode 2023-2028 di Komisi I DPRK Aceh Tamiang Cacat Hukum
"Kami melaporkan Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang, berinisial M atas dua poin. Pertama berkaitan dengan dugaan keterangan palsu yang beliau sampaikan pada salah satu media online yang terbit pada Jumat 21 Juli 2023. Kedua, atas dugaan pembohongan publik," ungkap Nasir usai membuat laporan.
Kemudian, ia menyebutkan bahwa dugaan keterangan palsu dan pembohongan publik yang dilaporkannya ini berkaitan dengan pengakuan M pada salah satu media online yang terbit pada Jumat 21 Juli 2023, rapat pleno Penetapan Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KIP Kabupaten Aceh Tamiang Periode 2023-2028 digelar pada Jumat siang 14 Juli 2023 di ruang Komisi I DPRK Aceh Tamiang.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
Tetapi fakta yang temukan pihaknya, pada Jumat siang 14 Juli 2023 lalu, Komisi I DPRK Aceh Tamiang menggelar rapat pleno Penetapan Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KIP Kabupaten Aceh Tamiang Periode 2023-2028 di luar gedung DPRK, tepatnya di salah satu cafe dalam kawasan Kampung Dalam, Kecamatan Karang Baru.
Adapun penguat laporannya, lanjut Nasir, pihaknya juga telah menyertakan bukti-bukti berupa rekaman serta bukti pendukung lainnya. Nasir meyakini, alat bukti yang diberikan ke Mapolres Aceh Tamiang cukup untuk menjadi petunjuk bagi penyidik untuk melakukan tindak lanjut
Baca: Jangan Bohongi Publik, LAKI Desak Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang Minta Maaf Secara Terbuka
"Saya kira barang bukti yang kami bawa sudah cukup untuk meyakinkan Polres Aceh Tamiang. Kami juga berterimakasih kepada Mapolres Aceh Tamiang karena telah menerima kami secara langsung," pungkasnya.[ZF]