-->

Polisi Selidiki Laporan Ketua LAKI soal Dugaan Penyebaran Berita Bohong Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang

11 Agustus, 2023, 18.08 WIB Last Updated 2023-08-11T19:02:55Z

Ketua DPC LAKI Kabupaten Aceh Tamiang, Syahriel Nasir (tengah) saat membuat laporan polisi soal kasus dugaan menyebarkan berita bohong melalui media elektronik oleh Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang terkait lokasi digelarnya rapat pleno Penetapan Hasil  Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KIP Kabupaten Aceh Tamiang Periode 2023-2028, pada Senin (07/08/2023) lalu.


LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Penyidik Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang mulai melakukan penyelidikan terhadap laporan yang dibuat Ketua Dewan Pimpinan Cabang Laskar Anti Korupsi Indonesia (DPC LAKI) Kabupaten Aceh Tamiang, Syahriel Nasir, soal kasus dugaan menyebarkan berita bohong melalui media elektronik oleh Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang terkait lokasi digelarnya rapat pleno Penetapan Hasil  Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KIP Kabupaten Aceh Tamiang Periode 2023-2028, pada Senin 07 Agustus 2023 lalu.

"Saya sudah terima surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan bernomor:SP2HP/84/VIII/RES.2.5/2023/Reskrim yang diterbitkan Polres Aceh Tamiang," ungkap Ketua DPC Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Aceh Tamiang, Syahriel El Nasir kepada LintasAtjeh.com, Jumat (11/8) sore.
Menurut Nasir, surat tersebut diterbitkan Polres Aceh Tamiang berdasarkan rujukan Polisi Nomor: LP/B/76/VIII/2023/SPKT/POLRES Aceh Tamiang /POLDA Aceh, tanggal 07 Agustus 2023 tentang dugaan penyebaran berita bohong melalui media elektronik, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Elektronik dan Transaksi Elektronik.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

Dijelaskan juga oleh Nasir bahwa pihak aparat Polres Aceh Tamiang dalam surat SP2HP/84/VIII/RES.2.5/2023 yang ditandatangan atas nama/An. Kapolres Aceh Tamiang, Kasat Reskrim selaku penyidik, AKP Rifki Muslim, SH. MH menyatakan bahwa laporan dari Nasir sebagai Ketua DPC LAKI Aceh Tamiang telah diterima Polres Aceh Tamiang dan akan dilakukan penyelidikan selama 14 hari. Selanjutnya Polres Aceh Tamiang akan melakukan gelar perkara terhadap laporan/pengaduan Ketua DPC LAKI Aceh Tamiang, apakah dapat ditingkatkan ke penyidikan atau tidak.
Seperti diberitakan LintasAtjeh.com, sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Laskar Anti Korupsi Indonesia (DPC LAKI) Kabupaten Aceh Tamiang, Syahriel El Nasir mendatangi Mapolres Aceh Tamiang untuk membuat laporan resmi terkait kasus dugaan menyebarkan berita bohong melalui media elektronik oleh Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang terkait lokasi digelarnya rapat pleno Penetapan Hasil  Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KIP Kabupaten Aceh Tamiang Periode 2023-2028, pada Senin (07/08/2023) lalu.[ZF]



Komentar

Tampilkan

Terkini