-->

Pencegahan Kekerasan Seksual, Cukupkah dengan Optimasi Peran Keluarga?

09 September, 2023, 12.21 WIB Last Updated 2023-09-09T05:21:57Z
MELIHAT peningkatan kasus kekerasan seksual di Indonesia, Staf Ahli KemenPPPA Indra Gunawan menyatakan pencegahan terjadinya kekerasan seksual dapat dimulai dari keluarga sebagai lembaga terkecil yang aman dan bisa melindungi anak. Tindak pencegahan yaitu dengan memberi edukasi ke anggota keluarga dan membangun komunikasi berkualitas. 

Sejalan dengan itu, Ratri Kartikaningtyas Psikolog dari HIMPSI dan APSIFOR mengungkapkan pencegahan kekerasan seksual butuh kolaborasi dan sinergi dari seluruh pihak. Pencegahan dimulai dari keluarga, keluarga yang sehat akan menciptakan anak yang sehat dan terhindar dari kekerasan seksual. (IDN Times, 26/08/2023)

Kekerasan seksual adalah tindakan merendahkan, menghina, melecehkan, atau menyerang tubuh/organ reproduksi seseorang. Adapun definisi menurut WHO, kekerasan seksual yaitu segala perilaku yang dilakukan dengan menyasar seksualitas/ organ seksual seseorang tanpa persetujuan.

Definisi terkait kekerasan seksual ini mengandung makna ambigu. Dianggap kekerasan hanya jika salah satu pihak merasa dirugikan atau tidak menyetujui. Namun jika suka sama suka, tidak dianggap sebagai kekerasan seksual. Padahal di dalam Islam standarnya jelas, jika aktifitas seksual melanggar hukum syara, maka ia termasuk kekerasan seksual meskipun kedua pihak saling menyetujui aktifitas tersebut.

Maraknya kasus kekerasan seksual adalah buah pahit sistem sekuler saat ini. Kehidupan liberal (serba bebas) melahirkan bentuk-bentuk kejahatan yang beraneka rupa. Arus ide berbau pornografi dan pornoaksi  deras mengalir melalui media sosial dan dapat diakses semua kalangan tanpa batas. Tidak ada sanksi dan filter atas hal tersebut serta ditambah tipisnya keimanan semakin menunjang ide pornograf/pornoaksi ini masuk dan merusak moral individu.

Dari sini jelas, mengandalkan peran keluarga tidak akan cukup. Fakta berbicara 52% pelaku kekerasan seksual adalah orang terdekat dalam lingkup keluarga. Baik ayah kandung, ayah tiri, kakek, kakak, ataupun paman. (Kompas, 31/07/2023).

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM 

Inilah yang kemudian menyebabkan korban semakin takut untuk melapor. Orang yang seharusnya melindungi malah menjadi predator seksual pertama yang siap memangsa. Mengadu pada keluarga pun serba salah. Apalagi jika pelaku dikenal baik dan pandai menutupi aksi bejatnya. Alih-alih mendapat perlindungan, korban semakin tersudut dan pelecehan kembali terulang. 

Peran nyata negara dan masyarakat sangat dibutuhkan. Diperlukan kebijakan pemerintah di tingkat daerah hingga pusat agar pencegahan berjalan sistematis. Media sosial harus dikontrol ketat agar ide berbau pornografi dan pornoaksi tidak bebas meracuni pikiran individu. Sekolah harus dijauhkan dari ide sekuler dan menjadi tempat nyaman bagi individu. Hukum juga harus memberikan keadilan bagi korban dan sanksi tegas bagi pelaku yang menimbulkan efek jera. 

Sayangnya, seluruh upaya mencegah kekerasan seksual akan percuma, sebab sistem liberal yang diterapkan saat ini justru menyuburkan tindakan bejat itu. Lantas, bagaimanakah seharusnya? Islam menawarkan solusi komprehensif sebagai berikut.

Pertama, individu yang bertakwa. Sebuah keluarga yang bertakwa kepada Allah dan terikat pada hukum syara' akan melahirkan generasi shalih yang paham akan perannya. Setiap anggota keluarga saling melindungi dan mengayomi. Kecil kemungkinan muncul predator seksual dari keluarga terdekat.

Kedua, masyarakat yang kondusif. Keluarga tidak mungkin berdiri sendiri, butuh ditopang lingkungan masyarakat yang paham akan amar ma'ruf nahi munkar serta tidak individualis. Masyarakat yang memiliki pemikiran, perasaan, dan peraturan yang juga bersumber dari hukum syara'.

Ketiga, penerapan aturan Islam

Islam mengatur sistem sanksi yang tegas sebagai pencegah dan penebus. Artinya, orang lain tercegah untuk melakukan tindakan kejahatan yang sama. Adapun si pelaku, sanksi tersebut sebagai penebus dosanya.

Tentu tak serta merta memberi sanksi, edukasi dilakukan sejak dini dan di berbagai lapisan masyarakat. Edukasi bagaimana Islam mengatur aurat laki-laki dan perempuan. Ada kewajiban gadhul bashor (menundukkan pandangan). Aktifitas perempuan dan laki-laki pun diatur terpisah kecuali dalam hal tertentu sesuai syariat yaitu jual beli, pendidikan, dan kesehatan. Berdua-duaan (khalwat) dan bercampur baur (ikhtilath) pun dilarang. Negara benar-benar bersinergi dengan keluarga dan masyarakat menciptakan kehidupan Islami sesuai syariat. Wallahu a'lam bishshawab

Penulis: Zakiyatul Fakhiroh, S.Pd (Tenaga Pendidik/Guru)
Komentar

Tampilkan

Terkini