LINTAS ATJEH | ACEH SELATAN - Sejumlah Ketua Paguyuban Kecamatan se-Aceh Selatan telah melaksanakan Rapat (Duek Pakat) dan mencapai kesepakatan untuk menyurati Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Aceh Selatan (HAMAS) agar dapat bertanggungjawab terkait kevakuman dan transparansi anggaran yang telah diterima Pengurus Himpunan Mahasiswa Aceh Selatan (HAMAS) selama dipimpin oleh saudara Darwis, S.T.
"Namun surat yang dilayangkan oleh Ketua Paguyuban SE Aceh Selatan yang ditandatangi dan di stempel oleh seluruh Ketua Paguyuban Kecamatan SE Aceh Selatan tidak diindahkan," kata Ketua Umum Kaukus Peduli Aceh wilayah Aceh Selatan, Ahyaldin Anshar, Selasa (03/10/2023).
Maka oleh karena itu, kami dengan tegas meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan untuk segera mencabut SK Kepengurusan Himpunan Mahasiswa Aceh Selatan (HAMAS) Periode 2022-2024 dengan catatan pelanggaran sebagai berikut:
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
1. Ketua Umum dan beberapa Dewan Pengurus Harian (DPH) telah melanggar ART BAB 1 Pasal 3 ayat 2
2. Ketua dan beberapa Dewan Pengurus Harian (DPH) tidak lagi berstatus mahasiswa
3. Tidak adanya transparansi anggaran yang telah diberikan Pemerintah Aceh Selatan kepada Pengurus Himpunan Mahasiswa Aceh Selatan (HAMAS) Periode 2022-2024.
"Maka dari itu kami seluruh Ketua Paguyuban Kecamatan se-Aceh Selatan dengan ini menyatakan tidak lagi mengakui kepengurusan Himpunan Mahasiswa Aceh Selatan (HAMAS) periode 2022-2024 dan meminta secara tegas Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan untuk segera mencabut Surat Keputusan (SK) Kepengurusan Himpunan Mahasiswa Aceh Selatan (HAMAS) periode 2022-2024," tutupnya.[*/Red]