-->

DPRK Aceh Tamiang Gelar Paripurna Penandatanganan Atas Persetujuan Bersama Raqan Pajak dan Retribusi Daerah

30 November, 2023, 09.38 WIB Last Updated 2023-12-05T02:43:48Z

Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang menggelar rapat paripurna dengan agenda melakukan penandatanganan atas persetujuan bersama Pj. Bupati terhadap Rancangan Qanun tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Kamis (30/11/2023).


LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang menggelar rapat paripurna dengan agenda melakukan penandatanganan atas persetujuan bersama Pj. Bupati terhadap Rancangan Qanun tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Kamis (30/11/2023).

Pantauan LintasAtjeh.com, pada rapat paripurna ini yang juga disampaikan Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap penetapan Rancangan Qanun tersebut, Pimpinan Rapat, Fadlon, SH mempersilakan juru bicara masing-masing Fraksi untuk menyampaikannya.

Salbiah, S.PdI. MM dari Fraksi Partai Gerindra, Juniati, S.Farm. Apt dari Fraksi Partai Aceh, Rahmad Syafrial, SH dari Fraksi Tamiang Sepakat dan M. Saman, S.Pd, dari Fraksi Amanat Persatuan dan Keadilan, masing-masing saat membacakan pendapat akhir Fraksi-fraksi secara menyeluruh menyetujui terhadap Rancangan Qanun tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Persetujuan tersebut dilengkapi dengan beberapa catatan antara lain Rancangan Qanun tersebut untuk segera disosialisasikan sehingga masyarakat mengetahui bahwa Qanun tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah diterapkan dan akan dilaksanakan demi peningkatan pendapatan asli daerah dan juga agar segera melakukan penyelarasan terhadap tarif retribusi parkir di tingkat kecamatan dan kabupaten.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

Fadlon, dalam sambutannya mengatakan bahwa rancangan qanun Tahun 2023 yang telah dibahas antara Panitia Legislasi dengan Tim Asistensi dan OPD pemrakarsa, ada yang sifatnya fasilitasi dan juga evaluasi.

"Rancangan Qanun tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah harus mendapatkan persetujuan bersama terlebih dahulu sebelum dilakukan evaluasi oleh Gubernur serta Menteri Dalam Negeri" ucap Fadlon.

Setelah pengambilan keputusan di hadapan seluruh Anggota Dewan, Rulina Rita, ST. MT,  Sekretaris Dewan membacakan Keputusan DPRK Aceh Tamiang tentang Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2023  tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Selanjutnya, Rapat diskor oleh Pimpinan Rapat untuk melakukan penandatangan persetujuan bersama antara Pimpinan DPRK Aceh Tamiang, Suprianto, ST, Fadlon, SH dan Muhammad Nur dengan Pj. Bupati Aceh Tamiang, Dr. Drs. Meurah Budiman, SH. MH.

Skor dicabut dan Rapat dilanjutkan kembali dengan mendengarkan do'a dari Saudara Ismul Azhari, S.PdI sebagai tanda penutupan Rapat Paripurna pada malam ini. Rapat ditutup pada pukul 23.20 WIB.[ZF]



Komentar

Tampilkan

Terkini