-->

DPRK Aceh Tamiang Paripurnakan Raqan Usulan Eksekutif

30 November, 2023, 16.52 WIB Last Updated 2023-12-03T09:59:48Z

Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat menggelar Rapat Paripurna dengan agenda membahas rancangan qanun (Raqan) usulan eksekutif Kabupaten Aceh Tamiang.

LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat menggelar Rapat Paripurna dengan agenda membahas rancangan qanun (Raqan) usulan eksekutif Kabupaten Aceh Tamiang.

Panitia Legislasi DPRK Aceh Tamiang telah selesai melakukan pembahasan 5 (lima) Rancangan Qanun dari penetapan Program Legislasi Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang Prioritas Tahun 2023.

Hasil pembahasan tersebut tertuang dalam Pendapat Panitia Legislasi yang disampaikan dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama yang dipimpin oleh Muhammad Nur. Kamis, 30 November 2023.

Juru bicara Panitia Legislasi, Salbiah, S.PdI. MM dalam pembacaan pendapat Panitia Legislasi mengutarakan bahwa ada 6 (enam) rancangan qanun Program Legislasi Prioritas dan 2 (dua) rancangan qanun di luar Program Legislasi yang diajukan oleh Pj. Bupati Aceh Tamiang.
Setelah dilakukan pembahasan antara Panitia Legislasi bersama Tim Asistensi Pemkab. Aceh Tamiang, hanya dapat diselesaikan 5 (lima) rancangan qanun untuk dilakukan fasilitasi/evaluasi oleh Gubernur Aceh yang antara lain yaitu Rancangan Qanun tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah; Rancangan Qanun tentang Penyelenggaraan Perlindunga Anak di Kabupaten Aceh Tamiang; Rancangan Qanun tentang Pakaian Adat Suku Melayu Tamiang; Rancangan Qanun tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir dan Anak Balita di Kabupaten Aceh Tamiang; dan Rancangan Qanun tentang Perubahan Atas Qanun Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Adapun 3 (tiga) rancangan qanun yang tidak selesai dibahas sebagai berikut : Rancangan Qanun tentang Kota Layak Anak; Rancangan Qanun tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang Pada Perseroan Terbatas Bank Aceh Syari’ah; dan Rancangan Qanun tentang Perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Majelis Pendidikan Daerah.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

Terhadap Rancangan Qanun tentang Kota Layak Anak, setelah dilakukan pembahasan di Tingkat Provinsi, dinyatakan bahwa rancangan qanun tersebut akan disempurnakan kembali sesuai dengan arahan Kemenkumham Kanwil Aceh.

Untuk Rancangan Qanun tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang Pada Perseroan Terbatas Bank Aceh Syari’ah ditunda ditetapkan karena kemampuan keuangan daerah yang tidak memungkinkan, mengingat adanya kegiatan mendesak lainnya yang lebih penting.
Terhadap Rancangan Qanun tentang Perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Majelis Pendidikan Daerah, ditunda untuk ditetapkan karena menunggu peraturan terbaru.

Ada beberapa catatan dalam Pendapat Panitia Legislasi terhadap rancangan qanun yang telah selesai dibahas, yaitu terhadap Rancangan Qanun tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah antara lain, pengutipan tarif retibusi parkir di kecamatan dan kabupaten untuk diseragamkan dengan masing-masing tarif yang telah ditetapkan; dan untuk 1 ruas jalan agar tidak dikenakan parkir ganda.

Untuk Rancangan Qanun tentang Perubahan Atas Qanun Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah terdapat beberapa catatan antara lain, perlu dibentuknya Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan berdasarkan Permendagri Nomor 16 Tahun 2020, dengan catatan segala pembiayaan operasional, belanja pegawai dan biaya lainnya tidak dianggarkan dalam tahun ini; dan penyesuaian BKPSDM dari Tipe B ke Tipe A ditunda karena anggaran yang tidak memadai.

“Harapan kami agar Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2023 dapat berjalan dengan efektif dan dirasakan manfaatnya di tengah-tengah masyarakat Aceh Tamiang serta meningkatkan pendapatan daerah bagi Kabupaten Aceh Tamiang” ucap Salbiah pada akhir pembacaan Pendapat Panitia Legislasi.

Rapat Paripurna ditutup pukul 17.55 WIB.[ZF]

Komentar

Tampilkan

Terkini