-->

Gudang Penyimpanan Rokok Ilegal yang Digrebek Polres Langsa Tidak Dipasang Police Line, Ada Apa?

19 Januari, 2024, 18.36 WIB Last Updated 2024-01-19T11:37:31Z


LINTAS ATJEH | LANGSA - Satuan Reserse Kriminal Polres Langsa melakukan penangkapan rokok ilegal sebanyak 93 Karton 47 Slop merk Luffman dan H1 Mild yang tersimpan di sebuah gudang di Gampong Simpang Lhee, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa dan mengamankan seorang terduga pemilik barang ilegal tersebut berinisial MSY, Rabu (17/01/2024) sekitar pukul 03.00 WIB.


Setelah melakukan penangkapan rokok ilegal dan seorang terduga pemilik barang ilegal itu, pihak Polres Langsa melimpahkan kasus tersebut ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Langsa.


Namun anehnya hingga kegiatan Press Release yang dilaksanakan di KPPBC TMP C Langsa, Jumat (19/01/2024), gudang yang dijadikan untuk menyimpan rokok ilegal itu hingga kini belum dipasang Police Line dan pemilik gudang tersebut belum ditahan.


Saat ditanya awak media mengapa lokasi penyimpanan rokok ilegal tidak dipasang Police Line dan pemilik gudang belum ditahan, Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, SIK menjawab bahwa masih dalam tahap penyelidikan oleh Penyidik Bea Cukai.


"Untuk detailnya nanti bisa tanyakan ke Kepala Bea Cukai Langsa," ujar Kapolres Langsa.


TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM


Namun hingga berakhirnya kegiatan Press Release itu, Kepala KPPBC TMP C Langsa, Sulaiman terkesan berupaya menghindari dari kejaran pertanyaan tersebut awak media.


Pada saat Press Release itu, Kepala KPPBC TMP C Langsa membacakan kronologi penangkapan dan menjabarkan jumlah batang rokok ilegal tersebut serta perkiraan kerugian negara.


"Barang hasil penindakan ini mencakup 639.400 batang rokok H1 Mild Gold dan 300.000 batang rokok Luffman, semuanya tanpa dilekati pita cukai sehingga total hasil penindakan ini adalah sebanyak 939.400 batang, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp. 2.235.772.000 dan perkiraan kerugian negara sekitar Rp 1.476.379.828," papar Sulaiman.


Ia juga menyampaikan dasar hukum dari dugaan pelanggaran di bidang cukai tersebut terdapat pada Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

 

“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan/atau menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan Barang Kena Cukai yang berasal dari tindak pidana berdasarkan Undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” ujar Sulaiman.


"Bea Cukai Langsa memastikan bahwa langkah ini adalah upaya konkret dalam menegakkan hukum, serta sebagai bagian dari komitmen untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran barang ilegal, khususnya di sektor rokok, melalui sinergi yang baik dengan Polres Langsa," pungkasnya. [Sm]

Komentar

Tampilkan

Terkini