![]() |
Pintu pagar sumur minyak ilegal milik Mursal |
(Baca: Sumur Minyak Ilegal di Alue Canang Menjamur, Ada Apa Aparat Penegak Hukum?)
"Aneh-aneh aja pemilik sumur, sudah tahu kegiatan dia (Mursal_red) itu ilegal masak ditulis KUHP 551 di pintu pagar sumur!!" ungkap Udin, warga Aceh Timur saat ditemui LintasAtjeh.com di lokasi pengeboran minyak ilegal di Alue Canang, Senin (13/05/2024) kemarin.
Menurutnya, tulisan yang tertera di pintu pagar sumur minyak ilegal yang sengaja dipasang pemiliknya sangat aneh dan menimbulkan dugaan adanya pengklaiman area tersebut.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
Salah seorang pelaku pengeboran sumur minyak ilegal yang enggan disebutkan namanya saat ditemui LintasAtjeh.com di lokasi pengeboran minyak ilegal di Gampong Alue Canang menyampaikan bahwa setiap orang yang ingin mengebor di sekitar sumur milik Mursal harus meminta ijin kepada Mursal dan dikenakan biaya per titik sebesar 10 sampai dengan 15 juta rupiah.
"Setiap warga yang akan melakukan pengeboran di sekitar sumur minyak ilegal milik Mursal harus membayar 10 sampai 15 juta rupiah per titik kepada Mursal," ujarnya.
"Kalau tidak bayar ya tidak diperbolehkan untuk mengebor didekat atau di samping pagar sumur milik Mursal," bebernya.
Sementara itu, Mursal saat dikonfirmasi LintasAtjeh.com melalui pesan WhatsApp, Rabu (15/05/2024) membantah bahwa dirinya ada melakukan pungutan biaya terhadap warga lain yang akan melakukan pengeboran sumur minyak disekitar sumur minyak miliknya.
"Tak pernah dan tak ada urusan saya sama yang begituan, abang komunikasi sama ebed aja ya," tulis Mursal dalam pesan WhatsApp. [Sm]