LINTAS ATJEH | ACEH TIMUR - Sejak beredarnya kabar adanya semburan minyak dari pengeboran ilegal di Gampong Alue Canang, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur. Para pelaku kegiatan yang melanggar hukum semakin ramai berdatangan ke daerah tersebut.
Semburan minyak dari sumur hasil pengeboran ilegal diduga milik warga Langsa berinisial Mrl yang sudah viral di media sosial (Medsos) saat ini lokasi tersebut sudah dipagari seng dan di pintu masuk ditulisi "KUHP 551".
Tulisan yang tentang larangan masuk dengan mencantumkan KUHP 551 tersebut seolah-olah menggambarkan bahwa Mursal, pelaku pengeboran minyak ilegal itu terkesan taat hukum dan mengajarkan kepada masyarakat.
Mrl yang berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Aceh Tamiang saat dikonfirmasi LintasAtjeh.com melalui telepon seluler, Selasa (14/05/2024), tidak mengangkat telpon. Saat ditanya via WhatsApp ke nomor 08526005xxxx juga tidak membalas.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
Walaupun kegiatan pengeboran minyak ilegal di Gampong Alue Canang, Kecamatan Birem Bayeun berdampak pada meningkatnya perekonomian masyarakat sekitar gampong tersebut. Namun pekerjaan yang jelas melanggar hukum itu menjadi celah untuk oknum-oknum aparat keamanan maupun penegakan hukum untuk meminta setoran atau upeti kepada para pelaku kegiatan ilegal.
Salah seorang sumber yang enggan disebutkan namanya saat ditemui LintasAtjeh.com menyampaikan, setiap sumur yang sudah mengeluarkan minyak wajib memberikan setoran sebesar 40 juta rupiah untuk kantor oknum aparat penegak hukum dan kantor oknum keamanan.
"Setoran untuk kantor oknum aparat penegak hukum sebesar 20 juta rupiah. Sementara untuk kantor oknum aparat keamanan juga 20 juta rupiah," ujar sumber saat ditemui di lokasi pengeboran minyak ilegal.
Ia menjelaskan, setoran atau upeti yang sudah ditetapkan nilainya oleh oknum aparat penegak hukum dan oknum aparat keamanan bertujuan untuk memperlancar kegiatan tersebut. Karena itu, uang setoran harus dibayarkan setiap bulannya dan tanggal yang telah ditentukan.[Sm]