-->

Polisi Tangkap 19 Orang Pemain Judi Online di Warung Kopi Banda Aceh

20 Juni, 2024, 09.39 WIB Last Updated 2024-06-20T02:39:04Z
LINTAS ATJEH | BANDA ACEH - Polisi menangkap 19 pemain judi online dalam warung kopi Kota Banda Aceh, Aceh, pada Rabu (19/6/2024). 

Mereka ditangkap di Gampong Lampulo, Kecamatan Kuta Alam dan Gampong Deah Glumpang, Kecamatan Meuraxa.

"Sebanyak 19 orang pelaku (pemain) judi online sudah kita tangkap dengan barang bukti yang disita 17 unit handphone. Mereka dari latar belakang yang berbeda-beda," kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, di Banda Aceh, Kamis (20/6/2024), seperti dilansir Antara. 

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya orang bermain judi online menggunakan ponsel dalam warung kopi.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap 25 orang yang diduga berjudi.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, hanya ditemukan 19 orang yang terpenuhi unsur pidana perjudian atau maisir sebagaimana Pasal 18 Jo 19 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM 

"Untuk yang enam orang lainnya tidak terbukti melakukan perbuatan perjudian tersebut, dikembalikan kepada keluarga masing-masing," ujarnya.

Fahmi mengatakan, para pelaku bermain game slot mahyong. Mereka bermain di situs yang berbeda-beda.

"Ada 18 link yang dimainkan para tersangka," katanya.

Para tersangka bakal dijerat dengan Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman cambuk atau denda paling banyak 300 gram emas murni. 

Fahmi juga mengimbau kepada masyarakat Banda Aceh agar tidak ikut mendaftarkan akun judi atau bermain judi online tersebut. Apalagi saat ada ajakan yang masuk ke handphone masing-masing.

"Bila ada masuk SMS dan WA yang mengirimkan link mengajak, serta mengajari cara mendaftar akun judi agar tidak mengikuti petunjuk admin link tersebut," sebut Fahmi.[Kompas]
Komentar

Tampilkan

Terkini