Masyarakat Alue Canang mulai berdatangan ke lokasi pengeboran minyak |
Kabar yang jadi perbincangan masyarakat terkait kurangnya setoran dari hasil pengutipan uang sebesar Rp 80.000 per drum minyak hasil tambang yang dikelola masyarakat di Gampong Alue Canang, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur diduga menjadi penyebab adanya tindakan tersebut.
(Baca : Sumur Minyak Versus Permintaan Upeti Oknum Aparat)
Informasi yang dihimpun LintasAtjeh.com, pengutipan tersebut diduga dilakukan oleh oknum Geuchik Alue Canang berinisial R sebagai ketua panitia pengutipan. Setiap adanya pembelian minyak hasil tambang yang dikelola masyarakat diwajibkan membayar per drum nya sebesar 80 ribu rupiah.
"Pengutipan uang itu untuk Kas desa sebesar Rp 10.000, Geuchik Alue Canang Rp 5.000, mantan geuchik (Geuchik lama) Rp 5.000, panitia pengutipan Rp 10.000. Sedangkan untuk uang koordinasi ke oknum aparat penegak hukum sebesar 50 ribu rupiah," ujar narasumber yang enggan disebutkan namanya saat ditemui sejumlah awak media di Langsa, Selasa (10/09/2024).
"Dari tanggal 1 sampai 29 Agustus 2024 sudah terkumpul sekitar 5.400 drum dan uang yang didapat sebesar 432 juta rupiah sudah dibagikan oleh panitia pengutipan tersebut," imbuhnya.
Pantauan LintasAtjeh.com di lokasi aksi demo masyarakat Alue Canang, Senin (09/09/2024), dugaan adanya setoran ke pihak kepolisian Polres Langsa juga disampaikan salah seorang masyarakat ketika berhadapan dengan pihak kepolisian.
"Apakah uang setoran tidak sampai ke Polres Langsa sehingga adanya tindakan penutup kegiatan penambangan minyak yang dikelola masyarakat?" ujarnya saat berhadapan dengan anggota Polres Langsa dan langsung disoraki masyarakat.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
Adu argumen antara masyarakat dan pihak kepolisian semangkin panas sehingga aparat kepolisian dari Polres Langsa mengambil langkah mundur agar tidak terjadi bentrokan.Namun pada Selasa (10/09/2024) pihak kepolisian dari Polres Langsa dengan jumlah lebih banyak lagi langsung datang ke lokasi penambangan minyak dan memberikan larangan kepada masyarakat melakukan aktivitas seperti biasa di areal tersebut.
(Baca : Diduga Oknum Anggota Polres Langsa Sengaja Buang Minyak Mentah ke Sungai di Alue Canang)
Setelah melarang masyarakat mengais rezeki di lokasi penambangan, anggota Polres Langsa diduga melakukan pembuangan minyak-minyak hasil tambang masyarakat ke sungai.
Masyarakat yang mengais rezeki untuk kebutuhan hidupnya pun mulai berkumpul kembali dan berupaya melakukan perlawan jika sumber pencarian masyarakat akan ditutup.
"Kami butuh makan, cari uang dengan leles minyak. Kami gak makan uang negara seperti kalian. Dari satu tetes kami kumpulkan minyak," teriak ibu-ibu yang datang ke lokasi pengeboran minyak masyarakat.
Hingga berita ini ditayangkan, Kasat Reskrim Polres Langsa AKP Sumasdiono belum juga memberikan jawaban saat dikonfirmasi LintasAtjeh.com melalui pesan WhatsApp. [Sm]