Penangkapan pelaku MW berdasarkan laporan Polisi LP/B/91/XII/2023/SPKT/POLRES NAGAN RAYA/POLDA ACEH, tanggal 28 Desember 2023.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadhani mengatakan, pelaku penggelapan diamankan tanpa perlawanan dirumah kakak tirinya di Desa Alue Raya, Kecamatan Darul Makmur.
"MW ditangkap pada Rabu 26 Oktober 2024 sekira pukul 01.00 wib, tanpa perlawanan dirumah kakak tiri pelaku," kata Kasat Reskrim, Iptu Vitra Ramadhani.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
Ia menjelaskan, kronologinya saat pelaku MW melaksanakan rutinitas di PT MPSM sebagai mengantar paket/barang orang yang dipesan melalui aplikasi SHOPEE XPRESS yang pembayarannya Cash On Delivery (COD).
"Namun pelaku MW tidak memberikan hasil setoran COD itu kepada PT MPSM, sehingga mengalami kerugian sebesar Rp. 14.854.000," jelasnya.
Atas kejadian tersebut, PT. MPSM memberi kuasa terhadap AP untuk membuat laporan ke Polres Nagan Raya untuk diproses secara hukum yang berlaku.
Pelaku MW beserta barang bukti satu unit HP android merek Sony warna Silver telah diamankan ke Polres Nagan Raya untuk penyelidikan lebih lanjut. Pelaku terancam terancam pasal 372 KUHPidana.[Ms]